Berita  

5 Tersangka Kasus Suap Bupati Bangkalan akan Menjalani Sidang Perdana Besok

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
5 Tersangka Kasus Suap Bupati Bangkalan akan Menjalani Sidang Perdana Besok

Surabaya. Jurnal Hukum Indonesia.–

Pada rilisannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, Lima orang tersangka yang memberi suap ke Bupati Bangkalan non aktif, Abdul Latif Amin Imron akan menjalani sidang perdana pada Selasa besok, 28 Februari 2023 di Ruang Sidang Chandra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), di Jalan Raya Juanda, Kabupaten Sidoarjo. Agenda sidang adalah identifikasi berkas dan pembacaan dakwaan yang akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Gilang Gemilang.

Para terdakwa antara lain Salman Hidayat (Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Pemerintahan Kabupaten Bangkalan), Agus Eka Leandy (Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan), Wildan Yulianto (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintahan Kabupaten Bangkalan), Achmad Mustaqim (Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Bangkalan), dan Hosin Jamili (Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan).

Mereka dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus suap lelang jabatan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, pada 7 Desember 2022. Bupati Bangkalan diduga menerima uang suap Rp 5,3 miliar.

Kelima tersangka didakwa berbeda-beda. Misalnya Salman Hidayat. Dia didakwa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 7 Juli dan 15 Juli tahun 2022, bertempat di Pendopo Agung Bangkalan di Jalan Letnan Abdullah nomor 14, Kecamatan Bangkalan, Kabupaten Bangkalan, memberi sesuatu yaitu memberi uang sebesar Rp75 juta dan Rp50 juta dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp125 juta kepada R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan masa jabatan Tahun 2018-2023 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35-6073 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Bupati Bangkalan Provinsi Jawa Timur tanggal 14 September 2018, karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban.

BACA JUGA :  Sebabkan Inflasi, Sultan Sarankan Masyarakat Kurangi konsumsi Minyak Goreng Sawit

Lalu Terdakwa Agus Eka Leandy. Dia didakwa pada Februari tahun 2022 di Pendopo Agung Bangkalan dan di parkiran mobil Masjid Pemkab Bangkalan memberi uang sebesar Rp100 juta kepada R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.

Kemudian Wildan Yulianto. Dia didakwa pada 11 Januari 2022 di Pendopo Agung dan di Kantor PUPR Kabupaten Bangkalan memberi uang sebesar Rp150 juta kepada R. Abdul Latif Amin Imron.

Lalu Achmad Mustaqim pada Desember 2021 sampai dengan 22 Februari 2022 di Ruangan Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan, Ruang Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Bangkalan, Kantor Bupati Kabupaten Bangkalan, Pendopo Agung Bangkalan telah memberi uang sebesar Rp150 juta kepada R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan melalui Roosli Soeliharjono dan Erwin Yoesoef, dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

BACA JUGA :  Logistik Memadahi, Bantuan Dana Diprioritaskan Untuk Mencukupi Kebutuhan Relokasi

Terakhir adalah Hosin Jamili selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pemkab Bangkalan, pada Maret 2022 di parkiran mobil Masjid Pemkab Bangkalan memberi uang sebesar Rp50 juta kepada R. Abdul Latif Amin Imron selaku Bupati Bangkalan.

Barang bukti dalam kasus ini antara lain 1 lembar prin-out Tanda Terima Transaksi BNI ATM Setoran & Tarikan Tunai Cabang Alun Alun Bangkalan tanggal 15 Juli 2022 untuk transaksi pukul 16:47 WIB dan 16:49 WIB pada rekening BNI nomor **930980089675 atas nama Bpk Abdul Latif Amin Imron.

BACA JUGA :  SMPN 1 Ketapang Menggelar Wisuda Tahfiz Al-Qur'an Jus 30 Tahun 2023 Dengan Tema " Generasi Qurani Untuk Membangun Negeri "

Lalu 1 bundel print-out rekening Koran BCA dengan nomor rekening 1851350000periode 01 Januari 2022 s.d. 25 Juli 2022 atas nama Erwin Yoesoef.

1 bundel fotokopi Petikan Keputusan Bupati Bangkalan Nomor: 821.2/665/433.202/2020 tanggal 23 Desember 2020 tentang Pengangkatan dalam Jabatan perihal pengangkatan Erwin Yoesoef, SE, MM sebagai Pj. Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan.

1 Lembar Foto Copy Surat Bupati Bangkalan Nomor: 800/1065/433.202/2022 Tanggal 22 Februari 2022. Perihal : Pelaksanaan Pelantikan atas nama sdr. Rizal Morris, M.Si. dan beberapa bukti lainnya.

Tinggalkan Balasan