Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.-
Dalam menangani kasus tindak pidana penganiayaan yang menimpa MS seorang nenek warga kecamatan Geger, pihak Aparat Penegak Hukum (APH) yakni Kepolisian Resort Bangkalan Madura dianggap lamban / tidak gerak cepat (gercep).
Pada kasus ini adanya dugaan tindakan penganiayaan yang dilakukan bersama-sama yang menimpa MS seorang nenek warga kecamatan Geger kabupaten Bangkalan Madura, dianiaya oleh MB beserta dengan suaminya sebagaimana diatur dalam pasal 170 KUHP.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi seorang pengacara asal Bangkalan Bahtiar Pradinata yang dalam hal ini menilai pihak APH kepolisian Bangkalan dianggap lamban menangani kasus tersebut.
Bahtiar panggilannya menjelaskan, 6 bulan yang lalu pihak korban sudah berusaha meminta perlindungan hukum atau meminta keadilan kepada APH kepolisian Bangkalan dengan melaporkan atas kejadian yang menimpa nenek MS, akan tetapi dalam penanganannya terkesan lamban.
“Perkara ini sudah berjalan enam bulan namun sampai saat ini pihak penyidik kepolisian belum melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pelaku yaitu MB beserta suaminya, padahal status pelaku ini sudah tersangka” ungkap Bahtiar saat ditemui media di ruang kerjanya. (Rabu, 8/3)
Dijelaskan oleh Bahtiar, walaupun kenyataan yang sebenarnya memang hal ini sudah menjadi kewenangan daripada penyidik, untuk melakukan atau tidak melakukan penahanan terhadap diri tersangka, akan tetapi menurutnya perlu dipahami bahwa aparat kepolisian atau penyidik adalah wakil daripada korban, yang seharusnya seorang penyidik harus berpikir tentang kondisi psikisnya dan keamanan serta keselamatannya.
“Dari segi usia nenek ini sudah berumur dan tidak berdaya serta tenaganya sudah banyak menurun sepatutnya pihak aparatur kepolisian memperjuangkan hak daripada nenek ini di khawatirkan tersangka akan mengulangi perbuatannya kembali kepada korban. Dan perlu ditekankan lagi bahwa bagi APH kepolisian agar lebih serius dalam menangani setiap kasus yang ada agar tidak terkesan ada indikasi buruk terhadap institusi kepolisian, mana program Quick Wins yang diklaim mampu memperbaiki citra Kepolisian Negara Republik Indonesia.” tegas Bahtiar.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Bangkit Sanjaya bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan terlapor sebagai tersangka, dan membenahi kelengkapan berkas terlapor untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan Bangkalan.
“Sudah kita tetapkan tersangka bagi terlapornya, dan pelengkapan berkas ke kejaksaan” terang kasat reskrim Bangkit. (Rabu, 8/3)
Mengenai terlapor sampai saat ini tidak dilakukan penangkapan, kasat Bangkit mengatakan “Tersangka masih kooperatif untuk wajib lapor, termasuk faktor usia dan kesehatan” jelasnya.
Sementara itu keterangan dari pihak korban nenek MS menuturkan, dirinya merasa kecewa atas tindakan polisi Bangkalan yang tidak segera menyelesaikan kasus ini, dan MS berharap agar kasusnya segera dituntaskan agar dapatnya pelaku ditahan dan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Saya berharap Pak Polisi bisa melindungi saya biar saya tidak dipukul lagi sama MS dan suaminya, cepat tahan mereka, saya takut” pinta nenek MS dengan nada memelas.