Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Kinerja anggota kepolisian yang cenderung buruk jadi sorotan tajam di mata masyarakat. Banyaknya kasus viral oknum anggota kepolisian di media sosial akhir akhir ini menambah panjang daftar buruk citra kepolisian di mata masyarakat
Seperti kejadian Tindak pidana di desa dumajah kecamatan Tanah Merah kabupaten bangkalan pada hari Kamis tanggal 4 Agustus 2022 terjadi pengerusakan rumah makan KANGEN ROSO . Sampai berita ini di publikasikan para pelaku pengerusakan yang melanggar undang undang nomor 406 KUHP yang bisa di acam hukuman penjara dua tahun delapan bulan masih bebas bergentayangan tanpa tersentuh hukum. Dari pihak berwenang.
Saat awak media temui kanit Reskrim Rzl pada tanggal 2 /11/2022 untuk meminta informasi Para pelaku tindak pidana masih bebas berkeliaran serta belum adanya tindakan tegas dari pihak kepolisian tanah Merah bangkalan madura.
Dengan sangat Ringat Rzl sebagai kanit menerangkan bahwa kami sudah tangani perkaranya dan sudah memanggil para pelaku untuk di periksa untuk di mintai keterangan.
Tapi kita sebagai penegak hukum harus memegang asas praduga tidak bersalah kepada para pelaku Dan dalam undang undang kepolisian pemeriksaan dan penyidikan tidak ada batas waktunya Mas, ungkapnya dengan nada sedikit kesal memberi penjelasan kepada awak media, Padahal dengan tiga alat bukti yang ada mereka bisa di tindak tegas sesuai undang undang yang berlaku.
Sementara pemilik Rumah makan Kangen Roso sebagai korban merasa tidak puas dengan pihak kepolisian polsek yang cenderung mengganggap enteng permasalahannya dan belum menangkap para pelaku padahal sudah 6 bulan.
Sepertinya kasus saya ini di peti es kan, dan ada dugaan pihak anggota kepolisian sudah kena suap atau masuk angin.
Keluarga kami akan melaporkannya ke BIDPROPAM POLDA JATIM. untuk mencari keadilan mas, karena keluarga kami sudah tidak percaya dengan pihak polsek tanah Merah yang di duga kurang profesional dalam menangani proses hukum terhadap 6 pelaku rencana hari senen lusa 16/1/2023 akan ke polda jatim.
Ujarnya kepada awak media jurnal hukum Indonesia. Yang mewawancarinya