Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Tim Risk Assessment Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap kelayakan Stadion Gelora Bangkalan (SGB) sebagai markas Madura United, Rabu (28/12/2022) kemarin. Pemeriksaan dilakukan sebagai antisipasi agar peristiwa kelam stadion Kanjuruhan Malang tidak terulang kembali.
Setelah melakukan pemeriksaan, ketua Tim Risk Assessment Kombes Pol Ferdinan Pasaribu dari Mabes polri memaparkan skor dan menyampaikan catatan-catatan yang perlu dibenahi pengelola maupun pengguna Stadion Gelora Bangkalan (SGB).
“Pembangunan tribun utara dan selatan yang terhenti sejak 2012 agar segera dilanjutkan, untuk mencegah penonton melintas antar tribun,” katanya saat pemaparan.
Selanjutnya, jika pagar pemisah antara tribun dengan lapangan tidak mungkin ditinggikan, maka diatasnya harus ada perintang atau kawat berduri agar tidak memudahkan penonton memanjat dan turun ke area lapangan.
“Sisa puing-puing bekas pembangunan tribun atau material supaya dibersihkan karena berpotensi dijadikan alat jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan,” tambahnya.
Setelah selesai memaparkan skor dan catatan, Tim Risk Assessment melakukan penandatanganan berita acara dengan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Kesehatan, Dinas PRKP dan panitia pelaksana serta perwakilan Madura United di Ruang K3I Polres Bangkalan, Kamis (29/12/2022).