MALANG – Jurnal Hukum Indonesia.–
Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mengandeng wartawan sosialisasikan Sensus Pertanian 2023 (ST2023) yang akan dilaksanakan secara nasional setiap 10 tahun sekali.
ST2023 dilakukan di antaranya untuk mengetahui berapa keluarga petani, hasil pertanian, panen hasil pertanian pada bulan apa? Untuk mengetahui kondisi ekonomi sosial disektor pertanian di Indonesia.
Kepala BPS Jawa Timur, Dadang Hardiwan, dalam sambutannya saat membuka Workshop Wartawan dalam Rangka Publisitas ST 2023 dengan tema “Pemantapan Strategi Publisitas Sensus Pertanian 2023 di Kabupaten/Kota dan Teknik Videografi” mengatakan, Sensus Pertanian merupakan satu dari tiga sensus yang dilaksanakan oleh BPS sebagai lembaga penyedia statistik dasar di Indonesia. ST2023 merupakan Sensus Pertanian ketujuh sejak dilaksanakannya pada tahun 1963.
“ST2023 dilakukan untuk mengakomodasi variabel yang dibutuhkan untuk kelengkapan data pertanian yang berkembang sangat dinamis,” ujar Dadang di Harris Hotel, Malang, Selasa (13/12) siang
Sensus pertanian juga untuk menjawab kebutuhan data baik di level nasional maupun internasional, dan dirancang untuk memperoleh hasil yang berstandar internasional dengan mengacu pada program Food and Agricultural Organization (FAO) yang dikenal dengan World Programme for the Cencus of Agriculture (WCA).
Pelaksanaan ST2023 di seluruh wilayah Indonesia, baik perkotaan maupun perdesaan pada 1-31 Mei 2023 akan menggunakan informasi awal dari Daftar Preprinted hasil Sensus Penduduk 2020, data Kementan, KKP, KLHK, dan sumber lainnya.
ST2023 ini terdapat tiga moda pendataan yang digunakan dalam ST2023 adalah Paper Assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer Assisted Personal Interviewing (CAPI), dan Computer Assisted Web Interviewing (CAWI).
Cakupan subsektor yang dicatat dalam ST2023, terdiri dari subsektor tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikanan, peternakan, kehutanan, dan jasa pertanian.
Seperti unit usaha pertanian ST2023 yang akan didata mencakup Usaha Pertanian Perorangan (UTP), Usaha Perusahaan Pertanian Berbadan Hukum (UPB), dan Usaha Pertanian Lainnya (UTL).
“Hasil data ST2023 dipersiapkan untuk menjawab isu global dan tantangan nasional,” ungkapnya.
Sementara Ketua Tim AGRO BPS Jatim Ahmad Junaedi menambahkan bahwa Publisitas ST2023 tidak hanya dilakukan oleh BPS, tetapi juga oleh Kementerian/Lembaga lain yang terkait dengan pengumpulan, pengolahan, dan diseminasi data hasil pendataan ST2023.
Dalam penyebarluasan informasi tentang Sensus Pertanian 2023 dengan menggunakan narasi maupun materi publisitas yang telah disiapkan Humas BPS.
Melalui dukungan sosialisasi Sensus Pertanian 2023 di media massa dan melalui kanal-kanal komunikasi yang dimiliki instansi pemerintah dan asosiasi (media luar ruang, website, media sosial, melalui WAG yang dimiliki, serta media lainnya).
“Kepada para pelaku usaha pertanian, diharapkan bisa berpartisipasi aktif dalam Sensus Pertanian 2023 dengan menerima kedatangan petugas dan menjawab pertanyaan petugas dengan benar. Juga diharapkan bisa menjadi agen sosialisasi di lingkungan terdekat,” ucapnya.