Berita  

Berkas Dugaan KDRT Tersangka F I Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Berkas Dugaan KDRT Tersangka F I Dilimpahkan Ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Perkara dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menjerat aktor senior F I memasuki babak baru. Hal itu terkait adanya pelimpahan berkas perkara (tahap I) kepada penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur. Sebelumnya F I ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menganiaya istrinya V M

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jatim, Fathur Rohman, bahwa berkas perkara tersebut sudah dilimpahkan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim itu kepada pihaknya.

“Hari ini, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 09.30 WIB, kami (Kejati Jatim) telah menerima pelimpahan tahap I atas nama tersangka F I ,” ucap Fathur dalam keterangan pers-nya, Jumat (3/2/2023).

BACA JUGA :  Peringati Hari Jantung Sedunia dan HUT Emas IKA Unair, Gubernur Gowes Bareng Dokter Jantung Se-Jatim dan Ribuan Masyarakat

Lebih lanjut Fathur menjelaskan, bahwa dalam berkas perkara tersebut, penyidik menerapkan pasal 44 ayat (1) dan atau pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Secara garis besar, berkas yang dilimpahkan tersebut memuat beberapa hal. Antara lain yaitu alat bukti saksi, ahli dan surat Visum et Repertum, juga keterangan korban VM tuturnya.

Kemudian, lanjut Fathur, berkas perkara tersebut akan diperiksa selama dua pekan oleh Jaksa peneliti, yang akan ditunjuk langsung oleh Kepala Kejati Jatim.

“Untuk meneliti berkas perkara tersebut, Kajati Jatim telah menunjuk 4 Jaksa Penuntut Umum yang akan meneliti paling lama 14 hari, apakah berkas ini memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Banjir Di Kutorenon, Wabup: Kiriman Sungai Krasak

Apabila belum lengkap, kata Fathur, berkas perkara akan dikembalikan kepada penyidik, disertai petunjuk untuk dilengkapi. Bila telah lengkap (terpenuhi syarat materiil dan formil), maka akan diberitahukan kepada penyidik untuk melaksanakan pelimpahan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti).

“Kami (Kejati Jatim) berkomitmen agar perkara ini berjalan dengan cepat dan dapat segera dibuktikan dalam sidang di pengadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan