Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.—
Kasus sengketa tanah alm. Mbah Kromorejo dan PT SAC Nusantara atau Budi Santoso CS di Medokan Semampir Surabaya mendapat respon dan mendapatkan undangan ke 4 kali dari Badan Pertanahan Negara (BPN) 2 (Dua) jalan Jl. Krembangan Barat No.57, Krembangan Sel., Kec. Krembangan, Surabaya. Kamis, (16/02/2023).
Diketahui panggilan mediasi ini telah dilakukan oleh pihak BPN 2 selaku penerbit tanah yang bersengketa. Tanah tersebut tepatnya di jl. Medokan Semampir Surabaya, saling klaim kepemilikan yaitu Mbah Kromoredjo (ahli waris) dan PT. SAC NUSANTARA beserta inisial BS beserta dua orang lainnya.
BPN memberikan surat mediasi diketahui sudah terhitung 4 kali, terakhir 16-02-2023, namun perwakilan PT. SAC NUSANTARA beserta inisial BS belum pernah hadir di BPN 2 jl. Krembangan Surabaya.
Saat awak media diundang ahli waris Mbah Kromorejo guna mengikuti rapat pihak perwakilan Kasi Sengketa Hendro Mengatakan, “Kami sudah melakukan langkah langkah persuasif dan mencarikan solusi hingga mengundang rapat berkali kali, kalau surat kami tidak diterima tentunya surat tersebut dikembalikan oleh kantor pos, ini buktinya tidak kembali berarti terkirimkan, kaki sudah berupaya agar pihak BS punya itikad baik bersama ahli waris mbah Kromorejo untuk mencari solusi,”ujar kasi sengketa BPN 2 Surabaya.
Lanjutnya, “jika pihak ahli waris dari Mbah Kromorejo mau minta pemblokiran SHM bisa dilakukan secara resmi mengajukan surat permohonan blokir SHM sesuai alamat yang dimaksud, kita normatif kok, dan kami terus berupaya membantu untuk mencarikan solusi yang terbaik, jika ada yang lebih baik dari kami. Silahkan mencari solusi dari pihak lain yang lebih disegani, atau jalur hukum, namun ayo kita kedepankan norma norma musyawarah untuk mencari mufakat”tambahnya.
Keterangan dari Kuasa Hukum Ahli waris mbah Kromorejo.
Sementara dari kuasa hukum ahli waris (alm) Mbah Kromorejo yaitu Achmad Sodiq SH.,MH.,MKn. Mengatakan, “kami hormati apapun upaya mediasi dari pihak BPN 2 krembangan Surabaya dan kami siap kok, jalur damai, jalur hukum, atau jalur lainnya, sebab kami punya data data lengkap dari ahli waris, mari kalau ada upaya mediasi monggo,
Masih Shodiq, “PT. SAC Nusantara atau inisial BS CS tidak menghormati BPN selaku aparatur negara dalam hal pertanahan, kami akan memohon ke BPN 2 untuk melakukan pemblokiran atau pembatalan SHM yang dimiliki oleh PT SAC Nusantara atau inisial BS beserta kroninya yang diduga mereka miliki SHM dengan perolehannya mal administrasi atau cacat prosedur,” tuturnya saat di wawancarai, Kamis, (16/02/2023).