Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–
Danang Suryo Wibowo, SH, LLM Selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya memaparkan kinerja sepanjang tahun 2022, berhasil melakukan pemulihan keuangan negara dan penyelamatan aset daerah yakni Pasar Turi sebesar Rp 6.173.156.165.592,87.
Selain pemulihan keuangan negara, Bidang Pembinaan Kejari Surabaya juga berhasil memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 10,5 miliar. “Terbesar dari denda tilang sebesar Rp 4
miliar lebih,” ujar Danang Suryo Wibowo kepada wartawan di aula Kejari Surabaya, Senin (2/1/20223).
Kejari Surabaya juga menerima dana hibah dari Pemkot Surabaya sebesar Rp 3,5 miliar. Dana hibah tersebut digunakan untuk pembangunan ruang sidang online dan memperbaiki sejumlah ruang di Kejari Surabaya.
Bidang Pembinaan, Kejari Surabaya juga di Bidang Pidana Khusus berhasil melakukan penyelesaian uang pengganti sebesar Rp 17 miliar. Bahkan Bidang Pidana Khusus juga telah melakukan 7
penyelidikan, 16 penyidikan dan 21 penuntutan.
Bidang Intelijen berhasil telah melakukan penyelidikan sebanyak 11 kegiatan, pengamanan 6 kegiatan, perintah tugas sebanyak 5 kegiatan, bahkan Bidang Intelijen juga telah melakukan penerangan hukum sebanyak 24 kegiatan, Pakem 1 kegiatan, Jaksa Menyapa 2 kegiatan, Satgas Mafia tanah 5 kegiatan, Satgas Mafia Pupuk 1kegiatan
dan Satgas Mafia Minyak 1 kegiatan.
Bidang Pra Penuntutan menerima SPDP sebanyak 1.799 berkas, berkas P16= 1.786 berkas P17= 54 , berkas P21= 1.677 “Sepanjang tahun 2022, dan ada 13 perkara yang dilakukan RJ (Restorative Justice) ” ujar Danang Suryo.
Bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan telah memusnahkan barang bukti dari 535 perkara. Selain itu juga telah melakukan pengembalian barang bukti 236 dengan berita acara, penjualan langsung 98 unit kendaraan bermotor roda dua, penjualan langsung 2 unit kendaraan bermotor roda empat, lelang melalui KPKNL 2 unit kendaraan bermotor roda empat dan lelang melalui KPKNL 2 unit ruko.