Berita  

Dapat 1.500 Vaksin LSD, Disnak Bangkalan Prioritaskan untuk Pengiriman Hewan Ternak

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Dapat 1.500 Vaksin LSD, Disnak Bangkalan Prioritaskan untuk Pengiriman Hewan Ternak

Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Dinas Peternakan (Disnak) mendapatkan jatah 1.500 dosis vfaksin untuk penanganan virus Lumpy Skin Desease (LSD). Vaksin ini akan diprioritaskan untuk pengiriman hewan ternak antar pulau.

Kabid Kesehatan Hewan (Keswan) Disnak Bangkalan Ali Makki mengatakan hewan ternak yang hendak dikirim harus mengantongi bukti bahwa hewan tersebut sudah divaksin lengkap.

“Ini adalah salah satu upaya pengetatan pengiriman hewan ternak antar pulau. Kami ingin menekan potensi masuknya LSD ke Bangkalan. Kendati sampai saat ini belum terdeteksi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kapolda Sulut Bekali Wawasan Kebangsaan kepada Personel Brimob Polda Sulut

Ali Makki menyampaikan, Disnak sudah menyediakan sekitar 1.500 dosis yang didapat dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim. Sementara ini, hanya diwajibkan pengiriman hewan ternak.

LSD itu, kata Ali Makki, tidak kalah mengerikan dengan wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang sempat mewabah di tahun 2022 lalu. Bahkan, virus LSD bisa menularkan melalui nyamuk ataupun lalat.

“Bedanya, virus tidak menular pada manusia, dagingnya tetap aman dikonsumsi. Semoga saja, tidak merebak seperti PMK itu, supaya tidak mengganggu perekonomian masyarakat,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan