Berita  

Diduga Edi Setyawan Otak Penggelapan BBM PT Meratus Line, Menurut Keterangan 4 Saksi Karyawan PT Meratus Line

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Diduga Edi Setyawan Otak Penggelapan BBM PT Meratus Line, Menurut Keterangan 4 Saksi Karyawan PT Meratus Line

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Lanjutan sidang terdakwa Edi Setyawan dan terdakwa Eko Islindayanto dalam perkara dugaan penggelapan BBM kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan 2 orang saksi dari PT, Meratus Line yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu saksi Slamet Raharjo dan saksi Feni,

Dalam perkara dugaan penggelapan BBM yang merugikan PT.Meratus Line senilai Rp 500 Milyard ini melibatkan 17 terdakwa, didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Edi Setyawan dengan terdakwa Eko Islindayanto dalam satu berkas dan 15 terdakwa lainnya, terbagi dalam 3 berkas yang terpisah.karena 2 terdakwa Edi Setyawan dan terdakwa Eko Islindayanto diduga otak pelaku yang mengendalikan praktek kotor tersebut,

Hal diatas, tersebut dikuatkan dengan ketrangan 2 orang saksi juga dari karyawan PT.Meratus Line yakni, Slamet Raharjo dan Feni, saat diperiksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Selasa (17/1/2023).

Saksi Slamet Raharjo dalam keterangannya berdasrkan laporan tim bahwa terdakwa Edi Setyawan melakukan penggelapan dengan cara skenariokan Vendor untuk menghasilkan uang, dan PT.Meratus Line lakukan pembayaran 14 hari setelah terima invoice dan Berita Serah Terima. bahkan saksi Slamet Raharjo dan Feni tidak tahu secara tekhnis terdakwa Edi Setyawan menerima Rp 600 Juta perbulan dari karyawan PT.Bahana Line.

BACA JUGA :  Sampaikan Wawasan Kebangsaan di UIN Malang,Kapolresta Malang Kota Ajak Mahasiswa Merajut Persatuan dan Kesatuan

” Transaksi dilakukan mulai 2015 namun, diketahui pada tahun 2022. pengakuan terdakwa Edi Setyawan mengatakan uang Rp 600 Juta sudah diterima dalam bulan Januari dan yang mengambil terdakwa Edi Setyawan sendiri maka kita berani melaporkan ke polisi karena ada juga bukti transfer dari PT Bahana Line ke Rekening pribadi terdakwa Edi Setyawan bahkan saksi Slamet Raharjo mendapat Informasi hasil uang dari penggelapan yang dilakukan terdakwa Edi Setyawan  dibelikan rumah sama mobil,”kata saksi Slamet Raharjo.

Saksi Slamet Raharjo juga menerangkan karyawan PT.Meratus Line yang lain juga mendapat bagian dari terdakwa Edi Setyawan diantaranya , Nur Habib Thohir tugasnya melakukan kontrol pemesanan PT.Meratus Line dan Erwinsyah bertugas planning pemesanan BBM dapat Rp 25 juta Supriyadi tugasnya Crew penanggung jawab di kapal, dan Abdul Rofik serta Heru Cahyono Bertugas sebagai Cek kapal juga dapat bagian.

” Kesemua karyawan PT.Meratus Line bekerjasama melakukan persekongkolan melakukan penggelapan BBM ini, dengan cara lewat satu pintu. Hal ini, pengakuan terdakwa  Edi Setyawan,”kata Slamet.

BACA JUGA :  Pemkab Bangkalan Mulai Melakukan Musrenbang Tingkat Kecamatan

Keterangan saksi Feni menerangkan, ditemukan bukti percakapan WhatsApp di Handphone terdakwa  Edi Setyawan berupa, fix totalan berapa ?, Sik bro ! kemarin kirim berapa ?, Onok 1,5 Milyard dan Leren setor tunai Iki wes sore.

Saksi Feni juga menerangkan stok TRV ada 100 persen yang digelapkan. Bunker di kapal para terdakwa skenariokan. sedang, para karyawan bunker jika tidak menuruti skenario nya, akan ada masalah berupa, tanker belum bisa diisi jam 3 sore nanti jam 9 malam, setelah jam 9 malam para terdakwa bilang lagi nanti jam 12 malam.

Kemudian esoknya, saya terima pengakuan Erwinsyah yang menyebut, transaksi kotor juga hasilnya direalisasikan bentuk apa telah tertuang dengan surat pernyataan yang di tanda tangani mereka.

Dari pengakuan para karyawan inilah, diketahui, rekap poket ( sisa minyak ) yang digelapkan.

” Poket yang digelapkan dijual karena ada poto, rekap tangan, tanggal juga volume.terdakwa Edi Setyawan mengaku, rekap yang buat adalah crew kapal tongkang yang juga dapat bagian. Ini juga ditemukan berupa, buku catatan yang panjang lalu ada periode yang kami temukan dari google Poto dan selanjutnya, pada 26 Januari terdalwa Edi Setyawan juga serahkan hard copy berbentuk file, PT Meratus Line kemudian suplai, jumlah BBM yang digelapkan dan total nilai rupiah ,” terang Feni.

BACA JUGA :  DAMPINGI SURABAYA MENUJU KLA DUNIA, PERWAKILAN UNICEF NAIK SUROBOYO BUS HINGGA AUDIENSI DENGAN PEMKOT

Berdasarkan, pengakuan juga data yang valid maka dilakukan, penghitungan audit internal diketemukan kerugian PT.Meratus Line sejak 2015 sekitar Rp 500 Milyard.
dari keterangan saksi Slamet Raharjo dan keterangan saksi Feni dibantah oleh kedua terdakwa bahwa semuanya tidak benar kata terdakwa Edi Setyawan dan terdakwa Eko, saat Ketua Majelis Hakim Sutrisno, memberi waktu untuk terdakwa menanggapi.

Begitu pula saat Ketua Majelis Hakim Sutrisno memberi kesempatan pada 2 orang saksi, jawaban para saksi

” Kami tetap pada keterangan, Yang Mulia ,” ujar para saksi secara bergantian.

Tinggalkan Balasan