Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Adanya Narasumber yang akurat dari salah satu warga mengatakan bahwa ijazah yang dipakai oleh kepala desa (kades) Pandenan inisial JR kecamatan Kwanyar yang sudah menjabat beberapa periode sampai saat ini diduga memakai ijazah milik orang lain.
Keterangan itu diungkap oleh DF warga desa Morkepek yang menyebut ijazah SD itu diperoleh dari hasil meminjam dengan pemilik asli yaitu atas nama Djamhari bin Mattinglan/Katjung warga Morkepek kecamatan Labang.
“Waktu itu saya pinjam ijazah milik Djamhari untuk dipakai JR sebagai persyaratan mencalonkan Klebun (kades) Pandenan dengan diiming-imingi sesuatu” terang DF kepada media (Senin, 27/3)
Selanjutnya DF mengatakan, ijazah tersebut dipinjam karena dibutuhkan oleh JR sebab nama Djamhari mirip dengan JR, maka dia antusias meminjam ijazah milik pamannya sendiri yaitu Djamhari.
Sesuai hasil investigasi awak media ke sekolah yang mengeluarkan ijazah yaitu SDN Labang (Rabu, 29/3) benar adanya ijazah tersebut tercantum di nomor induk siswa dengan nomor 1120 dan dikeluarkan pada tahun 1979 atas nama ‘Djamhari bin Mattinglan/Katjung’.
Adanya tindakan dugaan pemalsuan ini salah satu warga desa Karang Anyar Iskandar bermaksud akan melaporkan hal ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dan hal itu menurutnya sesuai dengan tanggapan P2KD desa Karang Anyar tertanggal 24 Maret 2023 lalu, yang menyatakan bahwa Bacalon desa Karang Anyar bernama Abdam Korib merupakan anak dari ayah M. Juri dan ibu kandung Sainah.
Sementara saat ini kades Pandenan definitif atas nama Bapak Djamhari bukan M. Juri, sementara itu hal ini bukan menjadi rahasia umum apabila kepala desa Pandenan yang sebenarnya adalah M.Juri.
“Ini tidak bisa dibiarkan dan ini harus segera dilaporkan karena jelas telah melanggar undang-undang” jelas Iskandar.
Menurut Iskandar pelanggaran tersebut telah melanggar kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) pasal 263 ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat dan menggunakan surat palsu.