Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Sidang terdakwa Chrisney Yuan Wang perkara dugaan pencurian digelar diruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda Eksepsi terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Budi Santoso selaku kuasa hukum terdakwa Chrisney Yuan Wang, menyampaikan pada beberapa media yang meliput di pengadilan bahwa laporan atas perkara ini diduga adalah merupakan hasil rekayasa dari The Irsan Pribadi sekaligus suami terdakwa,hal itu disampaikan Budi Santoso didalam Eksepsinya dipersidangan,
Budi Santoso selaku kuasa hukum terdakwa menjelaskan latar belakang adanya pekara ini adalah dari laporan polisi sewaktu di Polda Jatim atas pidana KDRT yang dilakukan The Irsan Pribadi terhadap Terdakwa dan anaknya.
“Laporan polisi yang sekarang ini setelah The Irsan dinyatakan terbukti bersalah oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terkait perkara tindakan KDRTnya,” kata Budi Santoso dalam Eksepsinya.
Selanjutnya Budi Santoso Didalam Eksepsinya juga menjelaskan, pada 12 Mei 2021, pada saat terdakwa sudah meninggalkan rumah tidak ada laporan Polisi dari The Irsan.
Terdakwa juga menduga kalau ada laporan polisi, ini hanya niat The Irsan menekan terdakwa supaya laporan polisinya tidak diteruskan, dan terdakwa menyuruh mencabut Kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sedangkan terdakwa tidak punya Kapasitas untuk mengajukan kasasi, Semua sudah diwakilkan ke Jaksa Penuntut Umum Karena sebagai Pelapor dan yang berhak mengajukan Kasasi dan mencabut itu semua adalah hak dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Terdakwa meninggalkan rumah dalam keadaan terpaksa setelah The Irsan Melakukan KDRT, dan tidak ada niat untuk mengambil cincin atau mencuri,
Faktanya, terdakwa meninggalkan rumah atas sepengetahuan mertuanya juga, tujuannya untuk menghindari dan menyelamatkan Anaknya dari kekerasan yang pernah dilakukan The Irsan sebelumnya,
Saat terdakwa mengemasi barang berharganya dengan panik dan tergesa-gesa. Tanpa sengaja kotak perhiasan yang ada cincin The Irsan ikut ke bawa pergi, terdakwa tergesah gesah karena merasa trauma teringat saat kejadian KDRT.
Bahkan terdakwa tidak ada niat untuk mencuri cincin itu apalagi ingin menguasai barang milik The Irsan. Alasan terdakwa keluar dari rumah hanya ingin menyelamatkan diri dari tindakan KDRT lagi.
Buktinya terdakwa tidak pernah menjual atau mengalihkan cincin itu kepada orang lain. Bahkan terdakwa sudah menyatakan akan mengembalikan cincin tersebut.
Akan tetapi fakta ini dikesampingkan mengingat memang tujuan laporan polisi terhadap terdakwa adalah diduga sebagai alat untuk menekan terdakwa agar mencabut laporan KDRT terhadap The Irsan.
Bahwa The Irsan dengan terdakwa masih terikat hubungan suami istri, sehingga tidak ada satupun tindakan terdakwa yang dapat dikatagorikan sebagai tindakan pencurian dan penggelapan.
Cincin tersebut diperolah dalam perkawinan, sehingga apa yang dimiliki oleh The Irsan adalah milik terdakwa juga selaku istri. Kendati memang selama ini terdakwa sebagai istri sama sekali tidak pernah dihargai oleh The Irsan. Bahkan The Irsan seharusnya memperlakukan terdakwa selayaknya sebagai seorang istri dan pasangan hidupnya.
Selanjutnya cincin tersebut telah disita oleh penyidik, sehingga tidak ada kerugian The Irsan dan tidak ada keuntungan terdakwa terkait cincin tersebut.
Bahwa fakta yang diungkapkan JPU dalam dakwaannya terdakwa, bukan bukti percakapan keseluruhannya diduga dipotong supaya tepat sasarannya dengan laporan The Irsan dengan terdakwa.
The Irsan : cincin2ku dmn semua? Aku mau pake Thanks. Kalau di km tlg dikembalikan.
Terdakwa : cincin kawin di kamar… Cinci. yg dr papamu (blue sapphire) ada kebawa.. nanti ku kembalikan ya.. to ga brani kirim pake JNE.. takut hilang.. nanti aku titipin sapa pas ada yg mau ke Sby.
The Irsan : Sdh itu aja? Jd cincin yg dr km ceritanya km ambil kembali?. Ok. Cincin dr papa knp km bawa?
Terdakwa : Ga sengaja kebawa.. kan semua di simpen aja di satu tempat.. mana kepikiran memisahkan cincin kamu..udah ketakutan mau mati di gebuk aja aku wkt itu.. cincin kawin aja uda aku kembalikan kekamu kan.. aku taro 1 kotak di taro di meja.
“Waktu orang tua The Irsan ke Jakarta melihat cucunya, cincin itu dititipkan pada bapaknya, tapi bapaknya mmenolak dengan alasan,” saya nggak mau ikut-ikutan urusan kamu,” kata bapaknya, Dari sinilah terlihat terdakwa tidak ada niat untuk mengambil cincin itu,” pungkas pengacara Budi Santoso.
Terdakwa Chrisney Yuan Wang didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Tanjung Perak dengan Pasal 367 ayat (2) KUHP tentang pencurian dalam Keluarga dan Pasal 376 KUHP tentang penggelapan dalam Keluarga.
Terdakwa Chrisney Yuan Wan dan The Irsan Pribadi Susanto, awalnya adalah pasangan suami dan istri berdasarkan Akta Surat Perkawinan Nomor A037235 tanggal 27 Oktober 2007 yang diterbitkan Dispenduk Capil Kota Surabaya.
Untuk diketahui terdakwa Chrisney Yuan Wang meninggalkan rumah tidak ada niat untuk membawa 1 kotak kecil yang termasuk di dalamnya berisi cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru milik The Irsan Pribadi Susanto.
Lantas pada tanggal 06 November 2021 sekira pukul 22.55 Wib, The Irsan Pribadi menanyakan kepada Terdakwa mengenai keberadaan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru melalui Whatsapp,
“Cincin-cincinku dimana semua? Aku mau pake. Thanks” yang kemudian dijawab oleh Terdakwa, “Cincin kawin di kamar, cincin yang dari papamu (blue sapphire) ada kebawa… nanti ku kembalikan ya… tapi gak berani kirim pakai JNE… takut hilang… nanti aku titipin sapa pas ada yang mau ke Surabaya.”
“Waktu itu orang tua The Irsan ke Jakarta untuk melihat cucunya, cincin itu dititipkan pada bapaknya, tapi bapaknya menolak dengan alasan,” saya nggak mau ikut-ikutan urusan kamu,” kata bapaknya, Dari sinilah terlihat terdakwa tidak ada niat untuk mengambil cincin itu,” pungkas pengacara Budi Santoso.
Hingga tanggal 30 November 2021, Chrisney Yuan Wang tidak kunjung mengembalikan cincin Star Sapphire (Corundum) 6.24 ct warna biru tersebut, sehingga saksi The Irsan Pribadi membuat Surat Somasi untuk pertama dan terakhir dan pada tanggal 5 Desember 2021 dikirimkan melalui JNE.