Berita  

Diduga Jual Rumah Belum Terbayar, Pembeli Mempidanakan Pemilik, Terkait Pencemaran Nama Baik

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Diduga Jual Rumah Belum Terbayar, Pembeli Mempidanakan Pemilik, Terkait Pencemaran Nama Baik

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang perkara pencemaran nama terhadap terhadap Simon Effendi kembali digelar diruang sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarno.

Terdakwa Jusniawarti Ngatino dan Wirjono Koesoema masing-masing divonis 1 Bulan 15 Hari oleh Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarno, terhadap pasutri pemilik rumah asal Jalan Lebak Jaya Utara Surabaya, vonis tersebut  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut pasutri pemilik rumah 3 Bulan.

Didalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim Titik Budi Winarno  menyatakan bahwa pasutri pemilik rumah tersebut terbukti secara sah melanggar pasal 310 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP sebagaimana dimaksud pada dakwaan Jaksa Penunt Umum (JPU).

“Unsur unsur Pasutri melanggar Pasal 310 KUHP telah terpenuhi.sehingga Menjatuhkan pidana terhadap pasutri  Jusniawarti Ngatino selama 1 bulan dan 15 hari dan Wirjono Koesumo juga 1 bulan 15 hari serta membayar beaya perkara sebesar Rp 2000,” kata Titik saat di ruangan sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/02/2023).

“Hal yang memberatkan pasutri adalah telah meresahkan masyarakat,

BACA JUGA :  Berikan Keamanan Terhadap Objek Vital Nasional, Tim Patroli Sat Samapta Polres Kotim Rutin Patroli Dialogis

“Hal yang meringankan pasutri selama dalam persidangan telah mengakui semua perbuatannya dan pasutri sudah lanjut usia,”kata Titik.

Usai mendengar putusan,pasutri tidak menerima dengan putusannya tersebut sambil menunjuk Ketua Majelis Hakim Titik dengan emosinya. menjelaskan bahwa,”Bahwa saya sudah menjadi korban dari Simon Effendi dalam menjual rumah yang terletak di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang tidak dibayar,”kata pasutri saat dipersidangan.

“Yang mulia, saya memohon  diberikan keadilan,” jawab pasutri ketika dimintai tanggapannya terkait putusan ini.

BACA JUGA :  Polda Banten Gelar Rapat Koordinasi Pelaksanaan Vaksinasi, Berikut Capaiannya

Sementara kuasa hukum pasutri pemilik rumah yakni Lia Endarwati dan Yanti Purwani menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Untuk diketahui dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dinneke Absari dari Kejari tanjung perak menyebut pada hari Rabu tanggal 31 Oktober 2018, Simon Effendi sebagai pembeli datang ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya di Jalan Arjuna No. 16-18, dengan maksud untuk menghadiri sidang gugatan perdata antara Simon Effendi dengan Jusniwarti Ngatino dan Wirjono Koesoma selaku pemilik rumah.

Selesai persidangan sekitar pukul 13.30 Wib, Jusniwarti Ngatino bersama-sama dengan Wirjono Koesoma(pemilik rumah) berteriak-teriak di halaman Pengadilan Negeri (PN) Surabaya serta mencaci maki Simon Effendi (pembeli) dari jarak 4 sampai 5 meter. karena merasa dipermalukan dan nama baiknya sudah dirusak, Simon Effendi pun saat itu juga langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian

Terdakwa Jusniwarti Ngatino dan Wirjono Koesoma alias Aseng melalui kuasa hukumnya Lia Endarwati dan Yanti Purwani dalam nota pembelaannya pada Selasa 25 Oktober 2022, menyebut kalau teriakan-teriakan yang dilakukan oleh kedua kliennya tersebut bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari rangkaian permasalahan dalam gugatan yang diajukan terdakwa Wirjono Koesoma dan Jusniwarti terhadap Simon Effendi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, mengenai pembelian rumah di Jalan Lebak Jaya Utara No 30 dan 30A yang diduga belum terbayar rumah sudah dikuasai Simon Effendi.

Tinggalkan Balasan