Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Tahapan verifikasi pada Pilkades serentak gelombang ke 2 yang sudah diselenggarakan oleh Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Blega beberapa hari lalu, ditemukan adanya dugaan kesalahan tafsir aturan dari panitia, sehingga merugikan salah satu bakal calon kepala desa (Bacakades) setempat. Adanya dugaan tersebut Risang Bima Wijaya selaku kuasa hukum dari Muhammad Syaifuddin salah satu kontestan tidak terima dan mengajukan surat keberatan kepada P2KD Blega.
Menurut Risang saat dikonfirmasi mengatakan, semua berkas persyaratan milik kliennya itu semuanya sudah lengkap termasuk ijazah terakhirnya yaitu S1. Akan tetapi hasil verifikasi yang sudah dilaksanakan, ijazah S1 kliennya itu dinyatakan tidak sah dan didiskualifikasi oleh Panitia.
“Panitia menyatakan ijazah S1 klien kami, tidak bisa diverifikasi. Dan langsung menyatakan klien kami tidak bisa mengikuti tahap pilkades selanjutnya,” kata Risang.
Ijazah itu, itu sah menurut PDDIKTI bahwa klien saya itu dinyatakan lulus melalui STIE Kosgoro dengan prodi manajemen, lengkap dengan legalisirnya” ungkap pria berambut gondrong itu. (Jum’at, 17/3). Tapi, panitia tidak bisa memverifikasi.
Selanjutnya pihaknya berkirim surat keberatan terhadap hasil verifikasi P2KD Blega dan meminta TFPKD untuk memfasilitasi kepentingan kliennya yang sudah dinyatakan tidak berhak ikut tahap pilkades selanjutnya.
“Masalah ijazah S1, nanti kita klarifikasi saat proses fasilitasi oleh TFPKD saja” imbuhnya.
Dalam penjelasannya Risang juga mengatakan, sesuai Perbup Bangkalan Nomor 51 tahun 2022, syarat pendidikan minimal Bacakades atau cakades, itu ijazah SMP. Jadi menurutnya meskipun ijazah S1 tidak bisa diverifikasi entah karena sebab apa, akan tetapi kliennya masih memenuhi syarat administrasi bacakades/cakades, karena ijazah SMA, SMP, dan SD-nya terverfikasi.
Disinggung soal alasan panitia menolak ijazah S1 kliennya, Risang menjawab singkat.
“Hanya, menurut panitia ijazah tersebut tidak bisa diverifikasi” katanya.
Namun Risang tetap berupaya mengikuti prosedur kepanitiaan P2KD setempat.
“Kita hargai itu. Kami yakin panitia sudah berusaha mengklarifikasi, tetapi tidak bisa” imbuhnya.
Risang menegaskan, ijazah S1 yang tidak bisa diverifikasi itu, tidak bisa dijadikan alasan mutlak untuk menyatakan kliennya tidak memenuhi syarat administrasi dan tidak boleh ikut tahap selanjutnya.
“Kan ijazah SMA, SMP, SD terverifikasi. Batas minimal syarat cakades itu kan ijazah SMP. Itu poin pentingnya” kata Risang.
Ditambahkan, Pilkades serentak di tahun 2023 ini merupakan pesta demokrasi rakyat desa, diharapkan pada prosesnya panitia dapat bersikap jujur tanpa keberpihakan karena itu adalah proses mencetak seorang kepala desa yang betul-betul memiliki kualitas dan ingin memimpin desa seutuhnya demi kemajuan bersama.
Selanjutnya Risang akan mengajukan surat keberatannya itu kepada pihak Camat Blega, TFPKD kabupaten Bangkalan dan dinas DPMD. Dengan harapan pihak berwenang dapat melakukan tindakan tegas kepada P2KD Blega agar pelaksanaan Pilkades mendatang berjalan sesuai harapan