SURABAYA — Jurnal Hukum Indonesia.–
Dikabarkan ada tahanan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak bernama Abdul Kadir yang ditemukan meninggal dunia Jum’at (28/04/2023) , beliau adalah warga yang beralamat Jalan Kapas Madya 2 nomer. 45 Surabaya.
Hal itu di ungkapkan oleh istri korban bernama Sitiyah yang mengatakan bahwa dirinya mendapat informasi jika suaminya sempat kritis karena sesak nafas pada pukul 06.30 WIB, namun selang sekitar 30 menit kemudian ia di kabari jika suaminya sudah meninggal perjalanan di Rumah Sakit PHC Surabaya.
Sitiyah istri korban menuturkan, “Saya merasa janggal dengan alasan polisi yang menyebutkan suami saya meninggal akibat sesak nafas padahal korban tidak mempunyai riwayat penyakit tersebut, “ujarnya.
“Rasa kejanggalan itupun semakin kuat ketika jenasah setibanya di rumah duka ketika dibuka kain kafannya sekujur tubuh terdapat banyak luka memar dan yang parahnya lagi kepala korban terdapat dua luka bekas benda tumpul sehingga terus mengalir darah, ” Ucap Sitiyah.
Menurutnya selama dalam tahanan Polres Tanjung Perak, keluarga korban dilarang menjenguk Almarhum dengan alasan Covid -19. Istri korban bilang kepada pihak kepolisian setempat, “Covid – 19 kan sudah usai pak kenapa saya tidak boleh jenguk suami saya, akan tetapi tetap tidak boleh dimasa penahanan dan hanya diberi ruang lewat via telepon saja.
Sementara itu Kuasa Hukum korban, Bung Taufik mengatakan pihaknya langsung melaporkan ke Propam Polda Jawa Timur terkait dugaan pelanggaran dalam kasus kematian almarhum Abdul Kadir, serta ia juga melaporkan ke ruangan SPKT atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Sementara Kabid Propam Polda Jawa Timur, Kombes Pol Imam Setiawan mengatakan pihaknya telah menerima laporan dan kami akan menerima segala bentuk pengaduan dari masyarakat, selanjutnya informasi akan diupdate satu pintu melalui bidang Humas Polda Jawa Timur, “tegasnya.
Abdul Kadir merupakan tahanan kasus narkoba yang ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya pada (03/02/2023) lalu.
“Pihak keluarga korban menuntut keadilan di Propam Polda Jawa Timur agar kasus tersebut di usut tuntas sehingga kedepannya tidak lagi ada korban jiwa selanjutnya, ” Ucap istri korban.