Berita  

Miris Banget, Mutasi Jabatan Perangkat Desa Tanpa Evaluasi

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Miris Banget, Mutasi Jabatan Perangkat Desa Tanpa Evaluasi

Gresik — Jurnal Hukum Indonesia.–

Dampak pemilihan Kepala Desa Sooko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik yang dilaksanakan pada bulan Maret 2022 kemarin sangat berimbas pada kondisi pemerintahan di desa Sooko, pasalnya besok Selasa (31/01/2023) kepala desa akan melakukan rotasi atau mutasi jabatan perangkat desa.

Mutasi jabatan perangkat desa yang dilakukan kepala desa ini hanya alasan penyegaran birokrasi saja.
Sesuai dengan data ada 6 jabatan yang dimutasi oleh Kepala Desa ini, Ahmad burhan Jazuli yang semula menjabat sebagai sekdes dimutasi ke kasi pelayanan dan digantikan oleh sulistiyono, Nurcholis yang semula kasih pemerintahan dimutasi menjadi kepala dusun Sooko Sodiq yang semula Kaur keuangan dimutasi menjadi kasih pemerintahan ifan Rohmadi yang semula kasih pelayanan menjadi Kaur tata usaha dan umum dan fathurrozi yang semula kepala dusun Sooko di mutasi menjadi Kaur keuangan.

Menurut Ahmad bulan Jazuli Salah satu perangkat desa yang menjabat sekdes sebelumnya sangat menyayangkan adanya rotasi ini karena kalau sesuai prosedur harusnya kepala desa itu melakukan evaluasi kinerja terlebih dahulu kepada masing-masing perangkat desa akan tetapi yang dilakukan Kepala Desa ini terkesan sangat dipaksakan.

Seharusnya ketika ada perangkat desa yang kurang maksimal kinerjanya rusak kepala desa itu melakukan evaluasi paling tidak memberikan teguran secara lisan satu kali dua kali harus melakukan evaluasi tapi yang dilakukan saat ini tanpa ada evaluasi kinerja sama sekali hal ini sungguh sangat-sangat tidak sesuai prosedur sebagaimana mestinya.

Ini mungkin imbas dari pemilihan kepala desa pada Tahun 2022 lalu, saya sangat menyayangkan Kenapa ini harus terjadi karena kalau kita paham demokrasi harusnya siapapun orangnya, pendukungnya atau tidak ya semuanya harus kita rangkul karena semua di mata demokrasi itu sama harus diberlakukan sama apalagi yang terjadi saat ini perubahan reposisi ini atau mutasi ini jauh dari tupoksinya atau kemampuannya masing-masing.
Saat yang sama awak media juga konfirmasi beberapa perangkat yang dimutasi juga merasa keberatan karena proses yang dilalui oleh Kepala Desa tidak sesuai dengan regulasi.(bersambung)

BACA JUGA :  Optimalkan Transformasi Pascapandemi, Menteri Johnny Ajak Pemuda Manfaatkan Program Talenta Digital

Tinggalkan Balasan