Berita  

Direskrimum Polda Kaltim Meringkus Pelaku Pencurian Alat Berat Proyek IKN

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Direskrimum Polda Kaltim Meringkus Pelaku Pencurian Alat Berat Proyek IKN

Kaltim — Jurnal Hukum Indonesia.–

Di lokasi yang berbeda, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kaltim meringkus empat orang pelaku yang diduga terlibat kasus pencurian monitor alat berat yang dioperasikan pada proyek pembangunan kawasan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Keempat pelaku pencurian alat berat tersebut berinisial DS, SR, MM, dan KW.

Polisi membekuk tiga dari empat pelaku di Desa Bukit Raya, Terunen dan Sepaku, yang merupakan kawasan utama pemerintahan IKN, dilansir Antara.com.

Satu orang lainnya ditangkap di wilayah Sebulu, Kutai Kartanegara atau sekitar 100 KM dari lokasi IKN Nusantara.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Suryadi, mengatakan ketiga pelaku DS, Sr dan MM sebagai “pemetik” atau melakukan aksi pencurian di tempat kejadian perkara (TKP) di Bumi Harapan.

BACA JUGA :  Plt Bupati Bangkalan Lantik Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Sumber Sejahtera

“Sementara KW menjadi penadah dan penjual barang hasil curian itu. Mereka juga berstatus residivis kasus pencurian kendaraan bermotor, dan pelaku KW berperan sebagai penadah,” jelasnya, Sabtu (4/2/23).

AKBP Suryadi mengungkapkan, bila para pelaku melakukan aksinya di waktu pergantian tugas jaga malam di lokasi kegiatan PT Brantas Abipraya.

Mereka mengambil monitor dan memotong kabel-kabel yang terpasang sehingga perusahaan tersebut ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp160 juta.

Tinggalkan Balasan