Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bangkalan menerima kunjungan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Probolinggo di Ruang Command Center Kantor Diskominfo Bangkalan, Senin (27/03/2023). Banyak hal yang dibahas dalam kesempatan tersebut, salah satunya penerapan digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
Pada kunjungan itu, Ketua Komisi I DPRD Kota Probolinggo Mochammad Jalal mengatakan kedatanganya ke Diskominfo Bangkalan bermaksud melaksanakan studi referensi, khususnya dalam peran Diskominfo dalam Implementasi Digitalisasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.
“Kita ingin berbagi pengalaman dengan Diskominfo Bangkalan terutama dalam implementasi digital kedepan,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Jalal, kedatanganya beserta rombongan ke Diskominfo Bangkalan untuk menjalin silaturahmi. “Selain itu tentu kita ingin menjalin silaturahmi dengan Dinas Kominfo Bangkalan,” imbuhnya.
Sementara itu Kepala Diskominfo Kabupaten Bangkalan Agus Sugianto Zain mengungkapkan digitalisasi di Pemerintah Kabupaten Bangkalan merujuk pada penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan telah diatur dalam Perbup Nomor 24 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan SPBE.
“Kita (Pemkab Bangkalan) telah mengimplementasikan sistem digital dalam menjalankan roda pemerintahan di Bangkalan,” ujarnya.
Selain pemenuhan infrastruktur dan regulasi sebagai pijakan, saat ini Diskominfo Bangkalan terus mendorong terciptanya ekosistem digital agar transformasi digital bisa terus tumbuh dan berkembang.
“Kita terus melakukan sosialisasi utamanya pada OPD lain agar setiap dokumen bisa dikelola secara elektronik agar mengurangi kebutuhan kertas (efisiensi),” imbuhnya.