Berita  

Disperinaker Bangkalan Fasilitasi Pemulangan PMI Asal Desa Pangpong, Labang

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Disperinaker Bangkalan Fasilitasi Pemulangan PMI Asal Desa Pangpong, Labang

Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–

Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Bangkalan bersama Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) memfasilitasi pemulangan PMI (Pekerja Migran Indonesia) ke daerah asalnya. Adalah Siti Samsiah Asal Desa Pangpong, Kecamatan Labang. PMI satu ini dideportasi dari Arab Saudi setelah sempat bekerja selama tiga bulan.

Kepala Bidang (Kabid) Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Disperinaker Bangkalan Hariyani Fitrianingsih mengatakan, PMI tersebut tidak memiliki catatan resmi di Data Base Sisko TKLN atau dengan istilah Non Prosedural.

“PMI yang kita pulangkan ini bekerja di sektor informal,” ujarnya.

Hariyani mengatakan bahwa pemerintah akan terus memberi perlindungan kepada para PMI yang berada di luar negeri. Untuk itu, dia meminta kepada para calon pekerja migran untuk menjalani proses penempatan melalui jalur resmi.

BACA JUGA :  Polri dan Kepolisian Hong Kong Teken MoU Terkait Deportasi Buron Lintas Negara

Pemerintah juga akan memberikan fasilitas dan kemudahan bagi mereka yang akan berangkat secara resmi. Selain itu, terdapat banyak risiko bagi para PMI yang menggunakan jalur non-prosedural (tidak resmi).

“Jadi kami terus tekankan kepada masyarakat agar melalui jalur resmi. Pemerintah siap memberikan perlindungan,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan