Berita  

Dispusip Bangkalan Jalin Kerjasama dengan Rutan Kelas II B Bangkalan

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Dispusip Bangkalan Jalin Kerjasama dengan Rutan Kelas II B Bangkalan

Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–

Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispusip) Kabupaten Bangkalan menjalin kerjasama dengan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Bangkalan. Kerjasama itu diresmikan lewat penandatanganan Perjanjian Kerjasama pada Selasa, 14 Pebruari 2023.

Perjanjian Kerjasama tersebut merupakan salah satu program Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bangkalan yang dibranding dengan Lakko-Pus (Layanan Kerjasama Koleksi Perpustakaan) yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H. Moch. Musleh dan Kepala Rutan Kelas II B Bangkalan, Mufakhon di Rutan Kelas II B Bangkalan.

BACA JUGA :  Maraknya Isu Penculikan Anak, Polisi Imbau Masyarakat untuk Tidak Panik

Kerjasama ini dilaksanakan untuk mensinergikan program kedua pihak dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan perpustakaan dan dalam pelayanan perpustakaan dan pengembangan koleksi melalui peminjaman buku dalam bentuk paket koleksi sesuai kebutuhan Rutan Kelas II B Bangkalan. Kemudian menggantikannya dengan koleksi yang baru setiap 3 bulan atau lebih untuk pembaharuan.

“Dengan demikian koleksi buku bervariasi sesuai kebutuhan Pemustaka,” kata Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan H. Moch. Musleh.

Kedepannya kata Musleh melalui kerjasama ini diharapkan layanan perpustakaan bisa dirasakan oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas II B Bangkalan untuk memberdayakan semua potensi dan ketrampilannya melalui peningkatan minat baca dari layanan perpustakaan yang diberikan.

“Setelah acara penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilanjutkan dengan agenda Bang-Labang melalui pemaparan Tim PPKM dan penyediaan buku bacaan yang ada di Mobil Perpustakaan Keliling (Kubilling),” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan