Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan menerapkan perekaman KTP elektronik dengan sistem jemput bola bagi kalangan pelajar yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024.
“Dengan pola jemput bola ini, maka kami datang secara langsung ke sekolah-sekolah yang ada di Bangkalan ini, melakukan perekaman agar yang bersangkutan segera memiliki KTP,” kata Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan Agus Suharyono.
Agus menjelaskan, siswa yang menjadi sasaran program perekaman KTP elektronik itu adalah siswa SLTA SMA kelas IX yang sudah genap berumur 17 tahun. Perekaman dilakukan di berbagai lembaga pendidikan dari kota sampai ke tingkat kecamatan yang tersebar di 18 kecamatan.
“Jadi, melalui program jemput bola ini bagi siswa SMA dan yang sederajat yang sudah genap umur 17 tahun tidak perlu datang ke kantor Dispendukcapil Bangkalan untuk melakukan rekam data e-KTP. Kami sudah mendatangkan petugas operator ke sekolah-sekolah dengan terjadwal, syaratnya siswa hanya menunjukkan foto kopi Kartu Keluarga (KK),” jelasnya.
Selain mempermudah para siswa untuk memiliki KTP elektronik, program jemput bola ini juga untuk mendukung kegiatan pesta demokrasi lima tahunan yang akan digelar pada 2024.
“Target kami semua siswa SMA dan yang sederajat yang sudah genap berumur 17 tahun nanti bisa menggunakan hak pilihnya,” pungkasnya.