Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.-
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang diketuai Soeparno menjatuhkan vonis 1 tahun Penjara kepada terdakwa Notaris Edhi Susanto SH.MH. Vonis itu dibacakan hakim Suparno diruang sidang Garuda 2 PN Surabaya. Kamis (17/11/2022).
Edhi Susanto dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP.
“Terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan Surat Kuasa dan Menghukum terdakwa Notaris Edhi Susanto dengan pidana penjara masing masing selama 1 tahun penjara dikurangi, masa penangkapan dan penahanan,” ucap Ketua Majelis Hakim Soeparno saat membacakan amar putusan.
Ketua Majelis Hakim Soeparno dalam vonisnya juga mengatakan tiga bukti berupa tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) yang terletak di Jalan Rangkah Yang VII, Kelurahan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, Surabaya dikembalikan kepada Itawati Sidharta sebagai pemilik.
Selain terdakwa Notaris Edhi Susanto, Ketua Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa Notaris Feni Talim SH. Mkn yang sudah menggunakan surat palsu ke kantor BPN ll Surabaya
“Bersalah melanggar Pasal 263 ayat (2) KUHP. Menghukum terdakwa Notaris Feni Talim dengan pidana selama 1 tahun penjara,” lanjutnya.
Merespon vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Soeparno dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)dari Kejati Jatim Rahmad Hari Basuki menyatakan Pikir Pikir, sebab vonis tersebut setengah dari yang sebelumnya Menuntut 2 tahun penjara terhadap dua pasangan Notaris ternama di Surabaya tersebut.
Mendengar putusan masing masing 1 tahun penjara, Hadi Kartoyo selaku korban yang didampingi Kuasa Hukumnya Dr,H,Ma’ruf Syah,SH,MH, langsung menanggapi merasa kecewa dan kurang puas dengan vonis yang di berikan Ketua Majelis Hakim Soeparno pada kedua Notaris sebagai terdakwa, karena telah terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) dan ayat 2 KUHP dengan ancaman hukumannya diatas 5 tahun.
” Kedua terdakwa sudah jelas jelas mengakui didalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa bahkan mengetahui juga terkait surat kuasa palsu tetap kedua terdakwa menggunakan kekantor BPN ll untuk merubah sertipikat penjual yang tidak ada kesepakatan untuk merubah sertipikat antara penjual dan pembeli sebelum ada pelunasan,”kata korban
“Bahkan belum ada pembayaran lunas dari Tiono Satrio Dharmawan, Notaris Edhi Susanto dan Notaris Feni Talim sudah berani merubah sertipikat milik Itawati Sidharta, sedangkan terkait uang DP juga sudah hangus saat gugatan perdata nya kalah,”kata korban.
Terpisah, Ma’ruf Syah selaku kuasa hukum korban mengatakan bahwa putusan Ketua Majelis Hakim dinilai tidak adil. Sebab, vonis terlalu ringan.
“Terlalu ringan. Ancaman pidananya 6 tahun. Selain itu, kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. Tentu saja kami kecewa. Kami akan terus berupaya mencari keadilan tersebut,” kata Ma’ruf.