Berita  

Gerbang Timur Akan Kawal Kasus BUMD Bangkalan Hingga Tuntas

Gerbang Timur Akan Kawal Kasus BUMD Bangkalan Hingga Tuntas

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Kasus BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) Bangkalan yang belum mendapatkan pengembalian telah menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir. Dalam konteks ini, pengembalian mengacu pada dana yang seharusnya dikembalikan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut pada beberapa Minggu lalu tepatnya tanggal 4 Mei 2023.

Kasus ini menjadi sebuah tantangan nyata bagi pemerintah dan masyarakat setempat. Hal ini menimbulkan keprihatinan dan mengingatkan akan pentingnya pengelolaan BUMD yang transparan dan akuntabel demi majunya kota Bangkalan.

Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) merupakan perusahaan yang dimiliki sepenuhnya oleh pemerintah daerah.
Tujuan utamanya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengelolaan aset dan sumber daya yang dimilikinya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, BUMD Bangkalan telah dihadapkan pada sejumlah kasus yang merugikan keuangan publik dan reputasi pemerintah daerah.

BACA JUGA :  Menteri PPPA: “Kebaya Goes to UNESCO”, Tekankan Perempuan Sebagai Agen Budaya Bangsa

Kasus ini menimbulkan banyak sorotan dari bebagai kalangan masyarakat di Bangkalan yang peduli terhadap kemajuan kota yang berjuluk ‘Kota Dzikir dan Shalawat’ ini.

Seperti yang diungkap oleh Amir Hamzah ketua LSM Gerbang Timur. Kasus BUMD ini sudah diungkapnya beberapa tahun lalu, akan tetapi menurutnya pihak kejaksaan negeri Bangkalan telah memberikan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) dalam penanganan nya dengan begitu saja tanpa adanya surat resmi.

Amir Hamzah menjelaskan, besar pinjaman yang sudah diterima oleh PT. Tanduk Majeng 3 tahun lalu (tahun 2020) adalah 15 milyar rupiah, sedangkan tercatat baru sebesar 125 juta rupiah uang yang dikembalikan

BACA JUGA :  "Lomba Kirab Drum Band Sempat Terhenti Selama Sepuluh Menit"

“Itu diterimanya dengan tiga kali tahapan, dua milyar, tiga milyar dan yang terakhir sepuluh milyar. Jadi total yang dipinjam Tanduk Majeng ini sebesar lima belas milyar” ungkap Amir Hamzah (Selasa,23/5)

Lalu dikatakan, ada juga dari salah satu pihak yang akan mengembalikan dana tersebut dengan aset. Tentu saja ini menurutnya sebuah lelucon, sudah jelas hal ini tidak sesuai dengan beberapa aturan awal yang sudah disepakati.

“Ini kan lucu, gak boleh dalam aturannya. Memang BUMD ini kantor apa makelar tanah,, sudah dana pokoknya belum dikembalikan apalagi uang bagi hasil” tuturnya pada media ini.

Ditambahkan, dalam hal ini Gerbang Timur akan mengawal kasus ini sampai tuntas, selain kuasa hukum yang telah dipercaya BUMD dalam melakukan upaya-upaya hukum terhadap pananganan kasus ini.

“Saya Gerbang Timur akan melakukan pergerakan jika pihak aparat hukum yaitu kejaksaan tidak transparan dan terbuka dalam menangani kasus ini, baik itu audiensi atau aksi demo dalam skala besar” tegasnya.

Amir Hamzah berharap kasus BUMD di Bangkalan ini agar cepat diselesaikan dengan baik, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dapat pulih kembali. Selain itu jika dalam kasus ini ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang, pemalsuan dokumen, dan penggelapan dana yang ditemukan oleh beberapa pejabat tinggi dalam BUMD, diharapkan pula pihak APH (Aparat Penegak Hukum) agar menindak tegas mereka secara konsekuensi hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan