Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.-
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Ĺaila dari Kejari Surabaya, Menuntut kepada Terdakwa Purnawirawan Kapolres Badung Bali Kombes Pol. Ignatius Soembodo pidana selama 10 tahun penjara dan membayar denda 1 Milyard Subsider 3 bulan kurungan kalau tidak melakukan pembayaran denda.
Terdakwa Purnawirawan Kapolres Badung Bali Kombes Pol Ignatius Soembodo terbukti bersalah didalam persidangan telah melakukan Pemerkosaan pada Anak Asuhnya, sehingga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.Senin (19/12/2022).
Usai peridangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Laila dari Kejari Surabaya menegaskan, pensiunan perwira polisi itu terbukti bersalah mencabuli anak asuhnya berinisial CIS. melanggar pasal 81 ayat 1 Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Untuk diketahui didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Nur Laila, disebutkan, CIS adalah anak teman Ignatius berinisial BS yang dititipkan, kepada pensiunan polisi itu sejak bayi berusia 7 bulan. BS tidak bisa merawatnya sendiri karena istrinya berinisial SW yang tak lain ibu CIS mengalami depresi.
Pemerkosaan itu baru terungkap, saat CIS bercerita kepada ayah kandungnya ketika sudah berusia 14 tahun.
Pemerkosaan itu dilakukan terdakwa ketika melihat anak asuhnya itu tidur di kamarnya.
Selama diasuh Ignatius, BS sebagai ayah kandung CIS kesulitan bertemu anak kandungnya tersebut.
BS pada pertengahan 2018 lalu kemudian mengajak orang-orang dari Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Jatim untuk menjemput CIS ke sekolahnya.
Saat itulah korban yang sudah beranjak remaja itu mengaku, kerap diperkosa terdakwa selama tinggal di rumah terdakwa
CIS sering mendapat perlakuan dan perkataan kasar serta perlakuan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali.
BS sepakat akan mengambil lagi anaknya ketika sudah berusia tiga tahun. Selama dirawat Ignatius, BS mengklaim telah rutin memgirimi uang kepada Ignatius untuk biaya hidup anaknya. Namun, BS dilarang untuk menemui anak kandungnya oleh terdakwah Ignatius bahkan terdakwa Ignatius meminta uang tidak masuk akal hingga 20 Milyard jika BS ingin mengambil anaknya.
BS pada akhirnya bisa bertemu anak kandungnya itu ketika sudah berusia 14 tahun pada 2018 lalu dengan dibantu orang-orang PPA. Saat pertemuan itu, CIS menceritakan pemerkosaan yang dialaminya. Hingga kini sudah berusia 18 tahun, CIS disebut masih merasa trauma.