Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Antusias masyarakat menyambut pesta demokrasi di dalam pemilihan kepala desa di banyu beseh kecamatan tragah kabupaten bangkalan madura, kurang mendapatkan simpatik maupun respon dari masyarakat.
Karena di duga keras oleh oknum panitia pemelihan kepala desa (p2kd) bermain untuk memenangkan satu calon, itu di buktikan di gugurkanya salah satu bakal calon kepala desa berinisial M secara sepihak.
Walaupun sudah di protes oleh masyarakat pendukung salah satu kandidat untuk di maksukan sebagai( bacakades)
itupun di lakukan secara damai dan teansparan masyarakat sebagai saksi
juga di hadiri kapolsek tragah, serta camat tragah.
Namun panitia tetap bersikukuh untuk menggugurkan salah satu peserta, merasa sangat benar karena sesuai peraturan Gubenur.
Padaha Bacakades M l sudah jelas M Memenuhi persyaratan admintrasi dan sudah lengkap memenuhi persyaratan .ini yang bisa menimbulkan kerusuhan karena panitia P2kd kurang transparan.
Kapolsek tragah serta camat tragah seakan hanya sebagai penonton saja bukan memberikan solusi ataupun jalan keluarnya
hanya sebatas sebagai penonton saja, ini perlu di pertanyakan apa tugas mereka sebagai intansi yang bertanggung jawab di wilayahnya.
Mereka sebagai aparatur Negara juga menyaksikan sekretaris p2kd mengakui kesalahan, sewaktu menerima serta memberi penjelasan ke salah satu kandidat .
menerima tanda terima dari p2kd kan sudah jelas sah demi hukum, berarti berkas berkas persyaratan adminitrasi,
Sudah di anggap sah sebagai bacakades dengan di buktikan di beri tanda terima .dari panitia tersebut namun di tengah jalan tiba tiba di gugurkan dengan alasan yang tidak masuk akal .di terima Nalar.
Sementara pengacara dari bantuan hukum masyarakat tertindas (landas). Untung Herisetiawan SH menanggapi serius bahwasanya pemelihan kepala desa tersebut cacad hukum.
Karena panitia di indikasi bertindak tidak Fair, kami sudah mengirimkan surat somasi kepada Plt Bupati Bangkalan, kabag hukum pemerintahan kabupaten, sekda bangkalan
inspektorat bangkalan, Dprd bangkalan sebagai bentuk ke tidak puasan masyarakat
dan kita akan menuntut melalui perdata di peradilan tata usaha Negara (ptun ) agar demokrasi di pulau madura berjalan sesuai aturan, karena masyarakat mesti faham ..jabatan kepala desa bukan warisan keluarga masyarakat indonesia juga mempunyai hak menjadi kepala desa sesusi peraturan yang ada.
Ini negara hukum bukan seenaknya menyalah gunakan jabatannya atau wewenangnya imbuhnya.
Hasan juga sebagai Lembaga Pengawas investigasi tindak pidana korupsi pusat (Lpi Tioikor ) juga ikut memberikan respon mengenai adanya dugaan (p2kd ) bermain berpolitik kotor di desa.banyubeseh
dengan membuat surat terbuka
kepada presiden Republik Indonesia
Agar demokrasi di indonesia berjalan sesuai marwah demokrasi khususnya di pulau madura.
Di duga,sering terjadinya bentrokan antar pendukung hingga terjadi kerusuhan penganiayaan sampai terjadi korban jiwa
karena kurang tegasnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa(DPMD) Menjalankan tugas kinerjanya sebagai aparatur Desa.
.
Ini harus di singkapi mas agar tidak terjadi lagi hal hal yang tidak di inginkan .
seperti yang tejadi waktu lalu kita sudah saksikan pemilihan kepala desa di desa banyu beseh yang calonnya ada2( dua ) kepala desa incomeben dan jadi lawannya istrinya sendiri ini di duga strategi p2kd hanya untuk memenuhi persyaratan penetapan calon kepala desa sebagai mana di maksud pada huruf b paling sedikit 2 (ua) dan paling banyak 5 (lima) orang calon
.hingga pemelihan pilkades bisa berjalan sesuai rencana politik kotornya
itu di buktikan di tempat pemungutan suara (tps).
Di hadiri kurang dari separuh Daftar Pemilih tetap .ini akibat ulah panitia jumlahnya:
DPT 1530.orang
hadir 716 irang
tidak hadir 791 orang
inikan jelas di duga keras dampak p2kd bermain hingga masyarakat desa kurang antusias menyambut pesta demokrasi ungkapnya.