Berita  

Jaminan Fidusia

Jaminan Fidusia

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda ( Pasal 1 angka 1 U.U.F. )

Dengan adanya sertifikat jaminan fidusia ini diharapkan bisa memberikan perlindungan bagi peminjam dan juga pemberi pinjaman. Selain itu adanya sertifikat jaminan fidusia ini juga bisa digunakan untuk menjamin tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari penerima pinjaman maupun pemberi pinjaman.

Misalnya, seseorang memberikan jaminan BPKB motor saat meminjam dana kepada kreditur, dengan demikian, hak kepemilikan benda tersebut berpindah kepada pihak peminjam.

BACA JUGA :  Aktualisasikan Semangat Harkitnas, Menteri Johnny: Relevan untuk Presidensi G20 Indonesia

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan “pihak yang berwenang” untuk membantu dalam pelaksanaan eksekusi objek jaminan fidusia, yakni pengadilan negeri sebagaimana tercantum dalam Penjelasan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Jaminan Fidusia).

Pelaksanaan perjanjian jaminan fidusia seringkali menimbulkan permasalahan, terutama dalam hal eksekusi benda jaminan. Oleh karena itu alangkah lebih baik apabila yang dapat dijadikan objek jaminan fidusia adalah benda yang terdaftar, karena akan mempermudah bagi masyarakat ketika melakukan pemeriksaan (identifikasi) benda jaminan fidusia di kantor pendaftaran fidusia, sehingga dapat mengetahui dengan pasti benda apa yang menjadi objek jaminan fidusia.

Selain itu, perlu diterapkannya prinsip sebagaimana tersirat dari ketentuan Pasal 1977 ayat (1) KUHPerdata, di mana pada intinya pihak ketiga yang beritikad baik mendapatkan perlindungan hukum. Dalam konteks ini, maka masyarakat selaku pihak ketiga yang beritikad baik, mestinya mendapatkan perlindungan hukum dalam bentuk terlepas dari tanggung jawab atas penerimaan jaminan fidusia yang diberikan oleh pihak yang tidak berwenang untuk itu, di mana prinsip ini juga terdapat dalam Pasal 1151 ayat (4) KUHPerdata.

Penulis: Dr. Bambang S. Irianto, S.H., M.Hum., M.Tr.Hanla., CPL., CPCLEEditor: IDHAM H.A

Tinggalkan Balasan