Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.- Sidang perkara tindak pidana pemalsuan tanda tangan yang mendudukan Terdakwa Notaris Edhi Susanto. dan Notaris Feni Talim kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (20/10/2022).
Sidang dengan agenda pembacaan replik atau jawaban yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmad Hari Basuki terhadap nota pembelaan (pledoi) Terdakwa Notaris Edhi Susanto dan Terdakwa Notaris Feni Talim dalam hal perkara Pemalsuan Tanda Tangan pemilik sertipikat.
Dalam Replik yang dibacakan sama Jaksa Penuntut Umum (JPU)Rahmad Hari Basuki dari Kejati Jatim, Bahwa didalam persidangan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talim tidak ada diperoleh/ditemukan hal-hal yang dapat dijadikan dasar sebagai alasan untuk penghapus pidana yang telah terbukti unsurnya melanggar Pasal 263 ayat (1) dan auat (2),
Maka sudah barang tentu permohonan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talin dan permohonan Penasehat Hukumnya sebagaimana disebutkan pada achir NOTA PEMBELAAN tersebut harus DITOLAK,
Sehingga sudah seharusnya dan sepantasnya terhadap terdakwa Notaris Edhi Susanto dan terdakwa Notaris Feni Talim dijatuhi pidana 2 tahun penjara atas tindak pidana yang telah dilakukan menggunakan surat kuasa tersebut sehingga menciptakan sertipikat baru yang sudah tidak sesuai aslinya.
Untuk diketahui Bahwa didalam persidangan keterangan terdakwa Notaris Edhi Susanto dan keterangan terdakwa Notaris Feni Talim diduga banyak kebohongan dan keteràngan palsu serta berbelit belit terkait surat kuasa.