Berita  

Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Mengajukan Restoratif Justice (RJ) Terhadap 3 Tersangka Pencurian

Kasi Inteljen Kejari Tanjung Perak Mengajukan Restoratif Justice (RJ) Terhadap 3 Tersangka Pencurian

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Kasi Inteljen Jemmy Sandra mengajukan Restoratif Justice terhadap tiga perkara pencurian melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr Fadil Zumhana, pengajuan dilakukan melalui Virtual yang dihadiri Wakajati Jatim Jehezkiel Devy Sudarso SH, C.N.

Tiga tersangka adalah Hoffa melanggar pasal 362 KUHP menggambil HP merk Xiomi Redmi Note 3, tersangka Hoffa telah membayar ganti rugi Rp 2.000.000.

tersangka Rasma melanggar pasal 362 KUHP mengambil HP OPPO A53 tersangka Rasma telah membayar ganti rugi Rp 2.500.000,

BACA JUGA :  Akses Permodalan UMKM Sulit, PP Pemuda Muhammadiyah Harapkan Perhatian Lebih Pemerintah

tersangka Sutrisman melanggar pasal 362 KUHP mengambil 2 tabung LPG ukuran 3 kg, dalam perkara ini korban sudah memaafkan perbuatan yang dilakukan tersangka.selain itu ketiga tersangka ini sama sekali tidak pernah melakukan tindakan kriminal sehingga kami melakukan RJ ketiganya,” kata Kepala Kejari Tanjung Perak melalui Kasi Intelijen Jemmy Sandra, Selasa (16/5/2023).

Dengan di-RJ-nya ketiga tersangka, Kejari Tanjung Perak menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. “Dengan keputusan ini, maka ketiga tersangka akan langsung dikeluarkan dari rumah tahanan,” ucap Jemmy.

BACA JUGA :  Proyek Sudah Dilakukan Serah Terima, Pemkab Jember Belum Penuhi Kewajiban Dedy Sucipto Mohon Dibebaskan Dari Tuntutan

Dengan dilakukan RJ ini maka ketiga tersangka bisa langsung menghirup udara bebas. “Semua korban telah memaafkan dan pelaku sendiri baru pertama kali melakukan tindak kriminal,” ucap Jemmy.

“Namun jika pelaku melakukan tindak pidana lagi, maka RJ ini tidak berlaku dan pelaku akan menjadi hukuman pidana,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan