Bangkalan. Jurnal Hukum Indonesia.–
Beredar di beberapa media sosial mengabarkan, Jajaran Polres kabupaten Sampang Madura berhasil mengamankan seorang pria inisial SS karena kedapatan membawa senjata tajam (Sajam) pada hari Senin kemarin, (15/5).
Dilansir dari laman media Raga Media News.com mengabarkan, seorang pria yang pernah menjabat Kepala Desa Kelbung kecamatan Galis Bangkalan tersebut, diamankan saat kedapatan membawa sajam jenis celurit ketika melintas di Jalan Lingkar Selatan kecamatan Torjun kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Siswantoro, melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan atas penangkapan tersebut. Diketahui identitas tersangka atas nama Syamsuri asal dusun Kelbung Timur desa Kelbung kecamatan Galis kabupaten Bangkalan.
“Iya, tersangka terjaring operasi semeru, atas perkara tindak pidana membawa dan menyimpan sajam, saat melintas di Jalan Lingkar Selatan kemarin sore pukul 17.30,” ujar Sujianto saat dikonfirmasi, Selasa siang (16/05.)
Polisi berpangkat balok satu dipundak tersebut mengungkapkan, tersangka membawa sajam jenis celurit panjang sekitar 49 cm, dan meletakkannya disamping kirinya.
“Saat itu juga, tersangka insial SS dan barang bukti sajam, serta mobil merk Kijang Innova warna Hitam bernopol L 1647 DAD, langsung diamankan ke Mapolres Sampang,” ungkap Sujianto.
Lebih lanjut mantan Kanit II Tipidek Satreskrim Polres Sampang mengatakan, saat ini tersangka SS sudah diproses oleh tim penyidik Satreskrim, dan ditahan di Mapolres Sampang.
“Untuk pasal yang diterapkan, tersangka SS dijerat Pasal pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor: 12/DRT/1951, tentang tindak pidana tanpa hak membawa memiliki dan menyimpan senjata tajam,” tegasnya.