Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur menerima pelimpahan berkas dari Kejaksaan agung (Kejagung) tindak pidana dugaan korupsi kasus pemberian fasilitas kredit PT BNI (Persero) Tbk kepada PT. CCA di Kota Surabaya. Kejaksaan Tinggi menilai ada dugaan kerugian negara mencapai Rp 66,6 miliar.
Kejati Jatim bidang Pidsus menaikkan status perkara tersebut kepenyidikan, setelah sebelumnya Kejaksaan melakukan penyelidikan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
“Dalam perkara ini kami.menduga adanya tindak pidana korupsi dengan modus memberikan fasilitas kredit dengan total kerugian mencapai Rp 66,6 miliar,” ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Mia Amiati, Kamis (11/5/2023).
Kasus ini bermula dari Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada PT. CCA yang berdomisili di Kota Surabaya sebesar Rp 234.676.006.026,. berdasarkan outstanding atau tunggakan pokok kredit pada tanggal 26 Juli 2022 adalah sebesar Rp 231.370.506.028,.
“Dalam kasus ini bank BNI sudah mengamankan Agunan Rp.164.707.000.000 sehingga dugaan BNI dugaan memiliki potensi sisa kerugian mencapai Rp 66.663.506.028,” ungkap Mia.
Dengan kasus ini, Mia Amiati selaku Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih akan memeriksan beberapa saksi untuk dimintai keterangnnya sehingga nantinya bisa ditemukan adanya tersangka dalam kasus ini. “Karena masih tahap penyidikan jadi masih belum ada tersangka dalam kasus ini,” bebernya.