Berita  

Kemenkumham RI Berikan Remisi Khusus Imlek 2023 Kepada 26 Narapidana

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Kemenkumham RI Berikan Remisi Khusus Imlek 2023 Kepada 26 Narapidana

Jakarta — Jurnal Hukum Indonesia.–

Ditjenpas Kemenkumham RI memberikan remisi kepada 26 dari 42 narapidana beragama Konghucu di seluruh Indonesia khusus Imlek 2574 Kongzili.

“Satu orang di antaranya menerima remisi khusus II usai mendapat remisi satu bulan,” jelas Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Rika Aprianti, Minggu (22/1/23).

Ia mengungkapkan bahwa pemberian remisi tersebut merupakan wujud apresiasi negara kepada para narapidana yang berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik. Ia juga menjelaskan remisi khusus Imlek diberikan bagi narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi diharapkan bisa memperbaiki jati diri para warga binaan pemasyarakatan.

“Pemberian remisi bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun diharapkan bisa meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tutupnya.

BACA JUGA :  Gerak Cepat, Gubernur Khofifah Kawal Langsung Pengobatan Hewan Ternak yang Terinfeksi Penyakit Mulut dan Kuku di Gresik

Tinggalkan Balasan