Jombang — Jurnal Hukum Indonesia.–
Gerak dan Langkah menuju Kabupaten literasi terus diupayakan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Jombang dalam hal ini Bidang Perpustakaan , salah satu layanan mulai laris adalah dengan cangkrukan kreatif yang terwadahi dalam multilog Warung Cak Giman (Warga Bergabung Cangkrukan Kreatif Sinergi Literasi Bersama Perpustakaan). Obrolan asyik nan kreatif dari berbagai arah tapi tetap dikendalikan oleh Host andalan Warung Cak Giman yaitu Gus Zul alias Zulfikar Damam Ikwanto. Hari ini, Kamis 11 Mei 2023 Gus Zul kedatangan pengunjung dua orang yang berbeda aktifitas yakni pertama Abd. Manan (Budayawan/ Sejarahwan) dan kedua Moh. Holil, SH, M.Kn seorang notaris. Multilog dimulai pembahasan – pembahasan ringan tentang kondisi budaya dan perkembangan masyarakat yang kemudian dijelaskan Abd. Manan (Budayawan/ Sejarahwan) sebagai berikut : Membicarakan bahwa Keris bukan selalu dianggap benda yang sakral, tetapi merupakan identitas. Bahwa keris sejatinya benda yang tercipta dan bermanfaat bagi manusia. Jadi tidak bisa kemudian keris yang merupakan hasil cipta, rasa dan karsa manusia ini terus dipahami sebagai perbuatan syirik. Mindset itu mestinya dibangun masif di tengah masyarakat. Sekali lagi, bahwa keris sejatinya adalah indentitas. Selanjutnya pengunjung kedua Moh. Holil, SH, M.Kn seorang notaris menjelaskan Tanah eigendom verponding, yang pencatatannya dilakukan oleh Hindia Belanda, karena kala itu di Indonesia belum ada UU PA (Pokok Agraria) yang kemudian dibuat tahun 1960. Tanah ini merupakan peninggalan Belanda yang dimiliki oleh Perusahaan/ Badan Usaha, sebagai contoh tanah di PT. KAI (bentuknya grondkaart), yakni misalnya tanah yang ada di pasar legi Jombang. Eigendom dibedakan menjadi 2 (dua) jenis, yaitu eigendom biasa dan eigendom verponding.
Disamping itu ada pula istilah grondkaart yang merupakan sebuah gambar penampang lahan yang dibuat untuk menunjuk suatu objek lahan dengan batas-batas tertentu yang tertera diatasnya, ungkap sang notaris.