Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–
Unit Jatanras Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, kini kembali menangkap dua dari empat kawanan pencuri yang beraksi di 26 tempat kejadian perkara (TKP) di Kota Surabaya Jawa Timur.
Identitas kedua pelaku inisial PR (28) warga Jalan Randu Bulak, Banteng Baru, Surabaya. Dan SW (28) warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya.
Kemudian dua kawannya FJ dan SL, berhasil melarikan diri, sampai saat ini masih dalam pengejaran petugas kepolisian (DPO).
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, AKP Arief Rizky Wicaksana melalui Kanit Jatanras Ipda M. Mustofa menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku setelah pihaknya melakukan penyelidikan terkait dengan laporan masuk dari beberapa TKP yang menjadi korban pencurian.
Dalam laporan tersebut, kata Mustofa, pada Selasa (31/01/2023), awalnya korban yang memarkir kendaraan di wilayah Rusun Lama, Tambak Wedi, Surabaya, motornya telah hilang yang diduga dicuri oleh komplotan tersebut.
“Dari hasil penyelidikan anggota Sat Reskrim mendapatkan informasi bahwa 4 pelaku pencuri motor honda beat, yang menyasar di wilayah rumah susun tersebut,” ujar Mustofa, Selasa (31/01/2023).
Ia mengatakan, setelah mendapati keberadaan pelaku, kemudian anggota dengan cepata meluncur ke lokasi. Selanjutnya, tanpa basa-basi menangkap kedua pelaku. Setelah itu mereka diinterogasi oleh petugas. Dari situ mereka mengaku sudah melakukan aksi pencurian bersama dua temannya yakni FJ dan SL (DPO).
“Bahkan dari pengakuan kedua pelaku, mereka sudah melakukan aksi pencurian di 26 TKP yang berbeda yakni, parkiran Rusun lama Tambak Wedi, Jalan Bulak Banteng Kidul, rumah kos Jalan Tambak Mayor Utara, parkiran Kos Bulak Banteng, Kedungdoro yang berhasil memetik honda Beat, Jl. Wonorejo hasil Vario, Keputih berhasil honda Beat, Sidotopo berhasil Scoopy dan Vario,” tutur Ipda Mustofa
Masih Mustofa memaparkan, kemudian di wilayah Gembong berhasil honda Beat, Boto Putih hasil honda Beat, Bulak Banteng hasil honda Vario, Tegalsari hasil honda Vario, Tegalsari hasil honda Beat, Tambak mayor hasil honda Vario dan Scoopy, Boto Putih hasil honda Vario, Tambak Wedi hasil honda Beat.
“Untuk wilayah lain, Tegalsari mereka berhasil mencuri honda Vario, dan honda Beat, Medokan semampir berhasil honda Beat, Nginden berhasil Scoopy, Perak berhasil honda Beat, Bulak banteng dengan hasil honda Vario, Bulak Banteng berhasil honda Vario, dan 3 melakukan aksi pada pertengahan November 2022, di Jalan Tambak Wedi dengan berhasil honda beat,” terang Ipda Mustofa kepada media ini, Rabu (1/2/23).
Masih Mustofa menegskan, mereka ini sudah meresahkan dan sudah banyak laporan. Yang kami terima sekitar empat laporan kami kembangkan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku, dan dua pelaku masih terus kami kejar.
Lanjut dikatakan Mustofa, dalam melakukan aksinya pelaku, masing-masing memiliki peran yang berbeda, ada yang bagian eksekutor satu orang dan satunya lagi menunggu di luar dan mengawasi situasi.
“Pelaku ini melakukan aksinya pada malam hari secara mobile untuk mencari sasaran motor yang terparkir tanpa pengawasan pemilik (lenggah.red), pada saat melakukan aksi pelaku menggunakan kunci T,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan Polisi dari dua pelaku adalah, satu kaos warna merah, satu jaket, uang Rp 600, satu Celana Jeans, satu mata kunci T, satu kunci pas ukuran 8.
“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan Pasal 363 ayat 2 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkasnya.