Berita  

Kota Bekasi Jadi Pertama Dalam Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 Ke BPK Jawa Barat

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Kota Bekasi Jadi Pertama Dalam Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 Ke BPK Jawa Barat

Bekasi – Jurnalhukumindonesia.com, Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah secara akuntabel, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Bekasi Tahun 2021 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Jumat (28/1/2021).

Penyerahan laporan keuangan milik Pemkot Bekasi diterima langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat Agus khotib. Kota Bekasi menjadi yang pertama menyerahkan LKPD Tahun 2021.

Tri datang langsung ke kantor BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat dengan didampingi Sekretaris Daerah Kota Bekasi Reny Hendrawati, Asisten Administrasi Umum dan Perekonomian Dwie Andyarini, Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda, dan Plt Kepala Inspektorat Kota Bekasi Nesan S.

BACA JUGA :  Bung Baihakki Sekjen LARM-GAK Dan Sekjen HIPPMA, Meminta Pemkot Surabaya Untuk Melakukan Pendataan Ulang Terhadap Penghuni Rusunawa

Kota Bekasi Jadi Pertama Dalam Serahkan Laporan Keuangan Tahun 2021 Ke BPK Jawa Barat

Kepala BPK Perwakilan Jawa Barat Agus Khotib dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kehadiran Kepala Daerah Kota Bekasi Tri Adhianto. Kota Bekasi menjadi kota pertama yang menyerahkan laporan keuangan pada tahun 2021. penyerahan LKPD merupakan suatu bentuk kewajiban untuk melaporkan dasar keuangan Pemerintah Daerah.

“Terima kasih Pak Plt Wali Kota Bekasi yang telah hadir dan menjadi kota pertama yang menyerahkan laporan keuangan ke BPK RI,” pungkasnya.

Agus menambahkan, BPK akan melakukan pelaporan dan pemeriksaan badan keuangan daerah di wilayah Jawa Barat secara profesional dengan memegang nilai independensi dan integritas. Adapun hasil pemeriksaan antara lain peraihan hasil Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau Wajar dengan Pengecualian.

BACA JUGA :  Pangdam I/BB Bersama Kapoldasu Ingatkan Masyarakat Tidak Kendor Prokes Dan Segera Vaksinasi

Penyusunan LKPD Tahun 2021 menyediakan informasi yang relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang dilakukan pemerintah daerah selama tahun berjalan, berdasarkan nilai sumber daya ekonomi yang dimanfaatkan untuk melaksanakan kegiatan operasional pemerintahan. LKPD juga dapat digunakan untuk menilai kondisi keuangan dan mengevaluasi efektivitas, efisiensi serta ketaatan terhadap perundang undangan.

Agus juga menyampaikan apresiasi, meski banyak sektor ekonomi yang goyah di tengah pandemi, Pemerintah Kota Bekasi tetap konsisten dalam pendapatan dan penggunaan anggaran.

Tri mengatakan, LKPD diserahkan dalam rangka audit laporan keuangan tahun 2021. Ia berharap Pemkot Bekasi mampu mendapatkan hasil yang baik dan bisa mempertahankan enam kali berturut peraihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). (Rid)

Tinggalkan Balasan