Berita  

KPK Vonis Terdakwa Kasus Gratifikasi Lelang Jabatan di Bangkalan

KPK Vonis Terdakwa Kasus Gratifikasi Lelang Jabatan di Bangkalan

Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya memberikan vonis terhadap 5 orang terdakwa kasus gratifikasi lelang jabatan yang terjadi di Bangkalan.(Senin, 8/5).

Terdakwa dalam kasus ini adalah seorang pejabat pemerintah kabupaten Bangkalan Madura yang telah melakukan tindak pidana korupsi dalam jual beli jabatan beberapa bulan silam.

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya memutuskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus ini. Terdakwa dianggap telah melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara dan masyarakat kota Bangkalan

Berdasarkan putusan hakim, terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun denda sebesar Rp 50 JT dan subsider 2 bulan untuk 4 terdakwa.
Mereka adalah, Agus Eka Leandy, Wildan Yulianto, Achmad Mustaqim, Salman Hidayat.

Sedangkan Husain Jamali lebih tinggi yaitu 2 tahun 1 bulan dengan denda sebesar Rp 50 Jt subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Khofifah: Beliau Sosok Intelektual dan Ulama Kharismatik

Bahtiar Pradinata selaku kuasa hukum dari 3 terdakwa yaitu Wildan Yulianto, Agus Leandy, dan Achmad Mustaqim mengatakan pikir-pikir. Dalam hal ini masa pikir-pikir diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan proses hukum selanjutnya, baik kepada penuntut umum maupun terdakwa serta kepada penasehat hukumnya.

“Kami akan berkoordinasi dan pikir-pikir dulu untuk menentukan hal itu. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum, itu akan kami tentukan sebelum habis masa pikir-pikir yang telah ditentukan oleh undang-undang” terangnya kepada media Jurnal Hukum Indonesia saat di kantornya (Selasa, 9/5)

Bahtiar juga berharap, vonis ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi.

“Kita semua harus berkomitmen untuk menjaga integritas dan kejujuran dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kita sebagai warga negara yang baik dan bertanggung jawab khususnya demi kemajuan Bangkalan seutuhnya, kalau bukan kita warga Bangkalan sendiri, siapa lagi ” tandasnya.

Tinggalkan Balasan