Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Sidang lanjutan perkara perdata antara Penggugat King Finder Wong melawan Tergugat Harijana dan PT Alimy. kembali digelar diruang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Hendry Adiyaja,
Eduard Rudy menyebut, keterangan dari saksi Henry itu wajib diabaikan oleh Ketua Majelis Hakim karena dokumen yang dijadikan acuan bagi Henry untuk memberikan keterangannya, tidak diajukan sebagai alat bukti dalam persidangan.
“Di awal dia menerangkan punya dokumen dan punya alat bukti, namun setelah kita tanyakan dalam persidangan, dan disanggah oleh rekan saya apakah dokumen itu sudah diajukan sebagai alat bukti,? Ternyata dijawab kalau dokumen tersebut tidak pernah diajukan sebagai alat bukti. Dan Alhamdulillah,Ketua Majelis Hakim menyetujui dengan mengatakan di upload dulu saja dan diberikan waktu dua minggu bagi Henry menunjukan bukti tersebut,” katanya saat menggelar pers rilis dengan awak media .
Berikut, keterangan lain dari saksi Henry yang dicurigai janggal menurut Eduard Rudy. Henry mengatakan bahwa ada SPT Pribadi King Finder Wong yang menggunakan stempel dari PT Alimy.
“Melakukan penyetoran dan pembayaran SPT itu siapa?. Kalau yang membayar Henry dan Harijana, artinya yang melakukan stempel diduga palsu PT Alimy dengan akhiran Y adalah mereka sendiri. Jadi bukan klien kami yang berbuat,” ungkap Eduard Rudy.
Sementara dipersidangan itu dipertanyakan kuasanya Harry Suharto kepada Harijana yang menggunakan Kop surat PT Alimy pakai Y, yang mana PT sebelumnya adalah Alimj pakai J.
“Dan Ketua Majelis Hakim juga sudah mengatakan, kalau PT Alimj ini badan hukum, tidak bisa dirubah-rubah seenak menjadi PT Alimy, terkecuali ada SK dari KemenkumHam yang menyatakan ada perubahan,” lanjutnya.
Henry mengatakan bahwa dia yang mengajukan penetapan kuasa pengelolaan perusahaan. Kuasanya itu dicurigai Eduard Rudy diduga palsu hasil Scan, Kop suratnya juga PT Alimy pakai Y bukan PT Alimy pakai J.
Pertanyaan saya, sesuai undang-undang tentang Perseroan Terbatas, ini kan badan hukum. Mohon dicatat. Kalau anda mendapatkan kuasa dari orang yang tidak kenal saudara dan anda bukan pemegang saham atau orang luar di sebuah Perseroan Terbatas itu adalah pelanggaran hukum pidana. Kenapa? karena dia dengan menerima Kuasa mutlak telah mengelola Perseroan tanpa melalui proses-proses Perseroan terbatas yang ditetapkan yaitu memberitahu kepada pemegang saham lainnya, bukan mengundangnya.
Harusnya si pemegang kuasa pengelolaan sebuah Perseroan Terbatas memberitahu pada para pemegang saham sebelumnya kalau mendapat data, mendapatkan kuasa pengelolaan Perseoran Terbatas sampai pada izin pengelolaan perusahaan dari ahli waris bukan dari pemegang saham lainnya.
“Makanya sewaktu saya maju ke meja majelis hakim, Pak Ketua majelis hakim mengetahui maksud saya saya dan mengatakan kalau penetapan yang dipegang Harijana masuk pada keterangan waris umum bukan waris tetang Perseroan Terbatas yang mempunyai kekhususan. Waris Perseroan Terbatas berbeda dengan waris biasa,” papar Eduard Rudy.
Kalau Harijana menerima waris Pengelolaan Perseroan Terbatas, sementara Waris asli dari Aprilia Okadjaja menolak. Maka sesuai mekanisme yang boleh adalah Harijana diangkat dulu sebagai pemegang saham, lalu memberitahu pemegang saham lama dan ahli waris Harijana yang awalnya menolak.
Sebuah tolak waris itu tidak mudah, apalagi kalau pewaris punya turunan, punya keluarga dan punya saudara.
Kritik saya Harijana harus diangkat dulu, tidak bisa muncul begitu saja namanya lalu mengadakan RUPS karena delusi. berarti Ini ada kecurangan dong. makanya saya selalu tanyakan delusinya bagaimana, apakah Henry datang, melihat dan mengetahui tapi dijawab tidak tahu.
“Sebuah Perseroan itu kalau mau mengubah saham harus ada satu persetujuan dari pemegang saham lainnya, berhubung King Finder Wong masih hidup diberitahu dulu Pak King kita akan jual sahamnya. makanya saya tidak tanya apakah Pak King Finder Wong diundang atau tidak pada saat RUPS. Yang saya tanya Pak King diberi tahu atau tidak kepastian bahwa saham perusahannya ini akan di berikan ataupun dialihkan. Atau paling tidak diumumkanndi koran bahwa saham Perseroan ini dijual pasca Delusi,” kritiknya.
Eduard Rudy juga mempertanyakan alasan ahli waris Almarhum Aprilia Okadjaja menolak waris.
Almarhum Aprilia Okadjaja itu punya 5 saudara, ke 5 saudaranya ini semua sudah dapat warisan dari Ayahnya di Amerika. Pada saat ini usia mereka sudah 77 tahun, sudah jompo tidak bisa melakukan kegiatan
Yang jadi pertanyaan, mana mungkin mereka tidak mau menerima uang warisan dari Aprilia Okadjaja sementara mereka hidup dalam kondisi jompo mengandalkan medapatkan biaya hidup dari uang negara, sementara di satu sisi mereka membuat tolak waris.
“Harusnya mereka melalui Duta Besar Amerika diberitahu ada penolakan waris. Hukum di Amerika itu tegas terhadap warga negaranya. Contoh ada teman saya yang main Lotre kemudian dia menang. Karena dia selama ini tidak bekerja dan menganggur dan kehidupnya di biayai oleh negara, maka begitu dia akan menggelar Pesta kemenangan Lotre, dia ditangkap dan seluruh uang kemenangan Lotrenya disita oleh negara, sebagai uang pengganti selama dia menganggur dan hidupnya dibiayai oleh negara. Saya berani menyatakan seperti itu karena saya pernah ke Amerika dan anak saya menjadi warga negara Amerika.
Mengakhiri bantahannya, Eduard Rudy juga mengungkapkan tentang Pohon Keluarga buatan Henry yang menyatakan bahwa Harijana adalah cucu dari Almarhum Aprilia Okadjaja.
“Tetapi setelah dibuktikan di Polres ada. Aprilia Okadjaja itu tidak suka tidak senang sama Harijana,” tutup Eduard Rudy.