Surabaya – Jurnal Hukum Indonesia.–
Terdakwa Aldi Kurniawan (27) Tukang las asal Sidoarjo dituntut hukuman mati lantaran menjadi kurir sabu-sabu seberat 32 kilogram. Tuntutan tersebut dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya
Didalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tersebut, terdakwa Aldi terbukti melanggar pasal 114 KUHP juncto pasal 132 ayat (2) tentang narkotika dengan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Aldi dengan hukuman mati. “Terdakwa terbukti menjadi perantara narkotika golongan 1 sabu-sabu, dan terdakwa di tuntut hukuman mati,” ucap Muzaki saat membacakan surat tuntutan terdakwa di ruang sidang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/2).
Dengan tuntutan ini, terdakwa Aldi yang menjalani sidang secara online hanya bisa pasrah dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muzaki.
Usai sidang Kuasa Hukum terdakwa, Agus Purwono mengatakan terdakwa mengakui perbuatannya, namun saksi yang mengetahui jika terdakwa menaruh koper narkotika jenis sabu-sabu di kamar hotel. Selain itu empat saksi yang mengambil sabu-sabu di hotel tidak mengetahui.
“Terdakwa ini hanya diperintah atasannya untuk mengambil dan terdakwa Alvia Nur juga tidak mengetahui jika dia yang menaruh sabu tersebut,” terang Agus.