Berita  

LSM PAKIS: Ada Mavia Migas yang Bermain Dibalik PI 10% PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore !”

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
LSM PAKIS: Ada Mavia Migas yang Bermain Dibalik PI 10% PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore !”

BANGKALAN — Jurnal Hukum Indonesia.–

Pemerintah dan masyarakat Bangkalan, menyikapi Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Timur, yakni PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dan BUMD Kabupaten Bangkalan, PT Sumber Daya Bangkalan melalui Perusahaan Perseroan Daerah (PPD) PT Petrogas Jatim Adipodai, sampai saat ini tidak pernah menikmati secara langsung dari hasil exploitasi migas tersebut walau telah beroperasi selama kurang lebih 30 (tiga puluh) tahun.

Sedangkan pihak Kodeco dan PT PHE WMO tentu sudah menikmati keuntungan yang sangat besar dari hasil exploitasi migas tersebut, sementara masyarakat dan Pemerintah Bangkalan yang terdampak langsung dari kegiatan operasi migas di WK WMO ini sampai sekarang masih gigit jari.

Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Sumber Daya Bangkalan, Moch. Fauzan Jakfar menyampaikan “bahwa Kodeco menetapkan tanggal efektif 1 Januari 2027 dengan alasan keekonomian. Dengan demikian, pihaknya berharap agar PHE WMO dapat bertindak secara bijak dan tidak terpengaruh oleh usulan Kodeco terkait penetapan tanggal efektif.
“Kami mengharapkan dapat segera mendapatkan hak kami menerima pengalihan PI 10% WK WMO. “Tegas Fauzan.

Kami mendorong agar segera ada kesepakatan tentang tanggal efektif yaitu sesuai tanggal berlakunya Permen Nomor 37 tahun 2016 tersebut,” pungkas Fauzan.

BACA JUGA :  Ciptakan Situasi Kondusif, Ditpamobvit Polda Banten Lakukan Pengamanan Di PT Cemindo Gemilang

Sementara itu sekelompok masyarakat yang tergabung dalam Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (Pakis) melalui ketua umumnya, Abdul Rahman Tohir, menanggapi hal tersebut, bahwa dirinya menduga ada pihak lain yang bermain atau mavia migas dibalik ini semua, hal ini bukan tanpa alasan, menurutnya argumentasi atau alasan yang disampaikan pihak Kodeco atau PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), tersebut sangat tidak rasional serta patut diduga ada pihak yang bermain dan atau mavia migas dibalik ini semua, karena exploitasi tersebut telah berjalan cukup lama, yakni kurang lebih 30 tahun. Bila dengan alasan keekonomian, sungguh sangat ironi serta tidak dapat diterima. Menurutnya bila memang disebabkan karena keekonomian, tentu pihak Kodeco atau PT PHE WMO harus menujukkan hasil verifikasi faktual (verfak) dan paling tidak laporan hasil audit (Audits Results Repots) dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan atau auditor independen yang profesional. Selama ini mana dan harus ditunjukkan bukti auditnya. “Saya curiga dan patut diduga kuat ada mavia migas yang bermain dibalik itu semua.” Tutur Rahman Tohir.

Maka dari itu, pihaknya (LSM PAKIS) bersama masyarakat dan lembaga lainnya memastikan akan melakukan gugatan (Class Action) dalam waktu dekat dan secepatnya. Kini kami telah mengumpulkan bukti-bukti dan persyaratan untuk melakukan gugatan tersebut.”Saya bersama masyarakat terdampak dan lembaga lain serta para pihak terkait, memastikan akan melakukan Gugatan (Class Action).”Imbuh Abdul Rahman Tohir.

Masih menurut Rahman Tohir, bahwa Participating Interest (PI) sebesar 10% dari PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO), bukan kita mau mengemis, namun lebih pada menuntut hak, sebagaimana amanat Undang Undang Dasar (UUD) 1945 dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 37 Tahun 2016.”Pungkasnya.

Tinggalkan Balasan