Berita  

Lucu !! Warga Sampang Tebang Kayu Di Tanah Warisnya, Malah Dilaporkan Ke Polisi Oleh Orang Lain Yang Tidak Sedarah ?

Lucu !! Warga Sampang Tebang Kayu Di Tanah Warisnya, Malah Dilaporkan Ke Polisi Oleh Orang Lain Yang Tidak Sedarah ?

Sampang – Jurnal Hukum Indonesia.–

H. Guhfron alias Slamet (51)th, warga Desa Barung Gagah, Kecamatan Tambelangan Sampang, telah datang ke Polres Sampang untuk memenuhi atas surat panggilannya terkait pengrusakan atau penebangan pohon kayu jati di jalan Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang Madura JawaTimur.

Hadir menemui penyidik dan tim di ruang unit IV TIPIDTER Satreskrim Polres Sampang pada hari Senin tanggal 01 Mei 2023, pukul 09:00 WIB, akan tetapi H. Ghufron alias Slamet baru bisa menghadiri pukul 13:30 WIB, dikarenakan masih ada kepentingan keluarga.

Menemui Kanit Idik unit IV TIPIDTER, IPDA Muamar Amin, S.H., M.M. melalui Banit Idik Briptu Ghufrony D, S.H. untuk didengar keterangannya sebagai saksi, dalam perkara dugaan tindak pidana pengrusakan. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 407 ayat (1) KUHP, yang terjadi di jalan Bicabbih, Desa Samaran, Kecamatan Tambelangan Kamis 13 Oktober 2022.

BACA JUGA :  Kasad Sematkan Brevet, Baret dan Sangkur Komando Kopassus Kepada Panglima TNI dan Kapolri

Lanjut H. Guhfron alias Slamet menjelaskan, saat ini sudah mengumpulkan sebagai data atau surat keapsahan kepemilikan yang bisa dijadikan bukti bahwa tanah tersebut merupakan milik dari warisan orang tuanya. Antara lain, SPPT tanah seluas 2700 meter persegi tersebut, memang menjadi warisan dari orang tuanya,” jelasnya.

“Saya merasa sangat dirugikan atas tuduhannya pelapor, dirinya mengaku bahwa sangatlah lucu, padahal pohon kayu jati tersebut adalah miliknya dan ada di tanah lahan miliknya yang lengkap dengan bukti surat-surat keabsahan kepemilikan.

BACA JUGA :  Tuntaskan PTSL, 10 Sertifikat Tanah Wakaf Dibagikan

Selain itu Moch Yahya, S.H. selaku kuasa hukum dari H. Ghufron alias Slamet, mengatakan” kasus ini pada bulan Oktober 2022 kok bisa di teruskan. Tanya ke penyidik polres Sampang.

Maka penyidik menjawab, Kasus ini di tingkatkan menjadi pelapor LP Pelaporan.

Selanjutnya juga menanyakan keabsahan dari pelapor (Sahit) karena mempunyai surat iuran ketetapan pajak di Desa Samaran.

Dari situ yang di perkarakan bukan hak kepemilikan. Yang diperkarakan pelapor (Sahit) adalah pelapor menanam Ibaratnya (pohon jati) selama berpuluh puluh tahun.

Maka dugaan kami bahwa pelapor Tersebut adalah bukan Pemilik Pohon.

Tapi saya meragukan kenapa? Ibaratnya si pelapor ini adalah pembantu atau pekerja Kepala Desa Samaran.

BACA JUGA :  Ciptakan Kondisi Aman Bulan Ramadhan, Polres Gresik Razia Petasan

Juga kami menduga laporan ini ada dugaan pemelintiran data, status kepemilikannya klien kami, dari kakeknya atas nama (Ibrahim).

Yang mana klien kami (Slamet) adalah cucu dari kedua anak kandung (Ibrahim) Mai dan Rokayah .

Saya kira laporan ini kami terus telusuri, selanjutnya akan kami bantah atau sanggahan laporan ini apakah masuk ke ranah pidana apa tidak???

Dan kita akan kembali melakukan pembuktian-pembuktian ke absahan yang di utarakan legalitasnya yang di tuangkan pihak Pelapor.

Selanjutnya kami akan kembali dengan mendatangkan saksi menguatkan bahwa kepemilikan lahan dan pohon tersebut adalah klien kami,” Pungkasnya

Tinggalkan Balasan