Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–
Sidang terdakwa Media Susani alias Medina Zein kembali digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Anak Agung Gede Agung Partanata, Selasa (4/4/23).
Dalam amar putusannya Ketua Majelis Hakim menilai terdakwa Medina Zein melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 9 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.Sehingga Ketua Majelis Hakim Memvonis terdakwa 2 tahun penjara.
Dalam kasus ini Medina Zein terjerat kasus menjual tas Hermes palsu kepada korbannya Uci Flowdea.
Hal yang memberatkan terdakwa pernah dihukum, serta merugikan korban.
Hal yang meringankan memilik anak serta terdakwa mengakui perbuatannya.
Vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo yang menuntut terdakwa 2 tahun 8 bulan penjara pada sidang sebelumnya.
Dengan vonis ini, terdakwa Medina Zein memilih untuk pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim. “Saya milih pikir-pikir yang mulia,” tegasnya.
Korban Penipuan Uci Flowdea mengaku puas vonis yang diputuskan oleh Ketua Majelis Hakim terkait perkara yang dilakukan terdakwa. “Hakim menjerat terdakwa dengan pasal perlindungan konsumen, kita mengikuti alurnya sidang,” ucap Uci.
Sedangkan, kuasa hukum terdakwa, Soetomo mengaku putusan itu sangat berat, dimana dasar pertimbangan ahli yang menyebutkan barang tas hermes ini palsu atau tidaknya. “Dimana saksi ahli ini hanya mengirimkan foto ke Paris bukan mengirimkan barang tas tersebut ke Paris untuk diperiksa keaslian barang tersebut,” ucapnya.
Sementara itu, Medina sendiri mengeklaim bahwa tas itu asli bermerek Hermes. Melalui penasihat hukumnya, Soetomo, kliennya membantah sudah menipu Uci. Soetomo menegaskan, Uci dan kliennya kerap bertransaksi jual beli tas. Bahkan, beberapa kali, Uci membeli ke Medina.