Berita  

Menkes: Vaksin Covid-19 Tidak Diperlukan jika Status Endemi

Menkes: Vaksin Covid-19 Tidak Diperlukan jika Status Endemi

Jakarta — Jurnal Hukum Indonesia.–

Pemerintah Indonesia tidak akan mewajibkan vaksinasi Covid-19 jika status pandemi telah berubah menjadi endemi. Namun, saat ini status Covid-19 di Indonesia masih pandemi. Pemerintah belum mengubah status Covid-19 menjadi endemi.

“Nanti begitu status pandemi berubah menjadi endemi, vaksinasi bukan merupakan kewajiban,” jelas Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, Jumat (7/4/23).

Meski demikian, lanjut Menkes, masyarakat masih tetap bisa melakukan vaksinasi Covid-19 jika membutuhkan. Karena nantinya, vaksinasi Covid-19 akan dikenakan biaya pada saat status endemi. Vaksin tersebut tersedia di fasilitas kesehatan.

“Jika nanti masa endemi, vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada sistem jaminan kesehatan tetap gratis dan ditanggung pemerintah,” tutupnya.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim - Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya Bahas Persoalan Ketahanan Keluarga

Tinggalkan Balasan