Berita  

Nitasari Divonis 9 Bulan Penjara Denda 1.000.000, Terbukti Melanggar Pasal 310 ayat (3) UU.RI.No.22 Tahun 2009

Nitasari Divonis 9 Bulan Penjara Denda 1.000.000, Terbukti Melanggar Pasal 310 ayat (3) UU.RI.No.22 Tahun 2009

Surabaya — Jurnal Hukum Indonesia.–

sidang perkara Lakalantas digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN)Surabaya dengan agenda pembacaan putusan Lakalantas atas terdakwa Nitasari bin Sartam, warga Wonorejo Timur 12-A – Surabaya, Rabu (4/1/2023)

Ketua Majelis Hakim Suparno didalam amar putusannya menyatakan terdakwa Nitasari terbukti melanggar pasal 310 ayat (3) UU.RI.NO.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sehingga terdakwa Nitasari dijatuhi hukuman 9 bulan penjara akibat kelalaiannya sewaktu mengendarai mobil dan menabrak Yuli Hartininingsih(korban).

“Mengadili, menyatakan terdakwa Nitasari terbukti bersalah atas kelalaiannya yang mengakibatkan orang lain mengalami luka-luka,”ujar Suparno,

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah Hadiri Haul Akbar Al Fitrah Kedinding

Selain hukuman badan yang diterima  terdakwa Nitasari juga disanksi pidana denda sebesar Rp. 1.000.000 atau diganti hukuman kurungan selama 1 bulan apabila tidak mampu membayar dendanya.

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis  Hakim Suparno memberikan kesempatan kepada terdakwa  Nitasari untuk menyampaikan sikapnya, menerima vonis atau melakukan upaya hukum banding atau pikir pikir.

Sedangkan vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Suparno itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosid, pada persidangan sebelumnya yang telah menuntut terdakwa Nitasari dengan tuntutan hukuman 1 tahun penjara.

Didalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), insiden kecelakaan tersebut terjadi pada Selasa tanggal 23 Agustus 2022 sekitar pukul 04.30 WIB.
Terdakwa Nitasari pada saat itu mengemudikan mobil dari arah barat menuju timur di Jalan Wonorejo Timur (depan PT. Trace).

Terdakwa Nitasari dalam mengemudikan mobilnya dalam keadaan mengantuk, dan sangat kencang melawan arus sehingga menabrak Korban Yuli Hartiningsih yang saat itu mengendarai Sepeda motor.

BACA JUGA :  Presiden Prancis Beri Apresiasi Terhadap Polri Pada KTT G20

Setelah terdakwa Nitasari menabrak, Korban Yuli Hartiningsih mengalami luka yang cukup serius patah tulang panggul hingga tulang bagian lututnya bergeser.

Tinggalkan Balasan