Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Menindaklanjuti panggilan Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) kabupaten Bangkalan kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Karang Anyar dan Batah Barat kecamatan Kwanyar kemarin (Selasa, 21/3), pihak panitia desa (P2KD) akan memberikan jawaban secara tertulis hari ini.
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan salah satu kuasa hukum Bacakades Karang Anyar menyampaikan keberatannya tentang dugaan ketidaknetralan dan ketidakterbukaan berkaitan dengan Proses Pemilihan Kepala Desa Karang Anyar, selain ketidaknetralan juga dari beberapa Calon melampirkan beberapa persyaratan pengalaman kerja sebagai perangkat desa yang sebetulnya SK Perangkat desa tersebut di buat dengan cara cara yang tidak sesuai dengan Perbup tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat desa, karena salah satu calon yang melampirkan SK pengalaman kerja masih ada hubungan keluarga dengan kepala desa, hal tersebut tentu dengan kewenangannya P2KD harus memverifikasi dan mencoret karena telah bertentangan dengan Perbup.
Satu hal lagi yang diberatkan oleh kuasa hukum Iskandar dan Hairul Anam adalah beberapa Bacakades disana dianggap telah melanggar regulasi dan ketentuan, dan hal itu dianggapnya sudah cacat hukum (Pantau edisi Selasa, Jurnal Hukum Indonesia.com)
Setelah P2KD Karang Anyar dan Batah Barat melakukan pembahasan bersama TFPKD kabupaten di kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) pihaknya akan memberikan jawaban mereka secara tertulis yang akan disampaikan batas maksimal hari ini. (Jum’at, 24/3)
“Nanti akan kami sampaikan secara tertulis saja dengan tembusan BPD dan TFPKD, selanjutnya akan diberikan kepada Bacalon” terang ketua P2KD saat dikonfirmasi.
Di lain pihak Fahrillah anggota TFPKD kabupaten enggan memberikan tanggapannya saat dikonfirmasi mengenai hasil pembahasan dengan P2KD Karang Anyar, bahkan media dalam hal ini untuk kepentingan liputan dan publikasi tidak diperbolehkan masuk dalam pembahasan tersebut.
“Kami belum bisa berikan jawaban karena hal ini masih ranahnya P2KD, dan jawabannya hari ini akan disampaikan secara tertulis oleh P2KD” kata Fahrillah saat hendak dikonfirmasi.
Di lain pihak kuasa hukum Iskandar mengatakan, terkait dengan surat yang disampaikan beberapa hari kemarin kepada TFPKD, pihaknya akan menunggu jawaban dari P2KD hingga batas waktu hari ini (Jum’at, 24/3).
“Jika hari ini P2KD Karang Anyar belum menjawabnya, maka TFPKD akan mengambil sikap ketika P2KD desa Karang Anyar tidak menjawab atas surat yang telah dikirim sebelumnya” pungkas Hidayat.
Hidayat juga berharap kepada TFPKD kabupaten untuk segera mengambil alih dan mengambil sikap atas ketidaknetralan yang diduga dilakukan oleh P2KD desa Karang Anyar dan desa Batah Barat
Sampai berita ini beredar, P2KD desa yang dimaksud belum ada jawaban.