Handiansyah Kepala Bidang Pemerintahan Desa kabupaten Bangkalan
Bangkalan, Jurnal Hukum Indonesia.–
Proses pelantikan kepala desa terpilih untuk periode II Pilkades tahun 2023 harus ditunda hingga minggu depan.
Proses pemilihan kepala desa merupakan tahapan penting dalam demokrasi lokal, yang memberikan kesempatan bagi warga desa untuk memilih pemimpin yang akan mewakili dan memajukan kepentingan mereka.
Pemilihan kepala desa di Bangkalan telah berjalan lancar beberapa waktu yang lalu, dan hasilnya sebanyak 147 kepala desa telah ditentukan. Namun, pelantikan yang seharusnya berlangsung besok tanggal 24 Mei 2023 harus ditunda karena beberapa alasan.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Bangkalan Rudiyanto melalui Kepala Bidang Pemerintahan Handiansyah mengatakan, penundaan tersebut bukan sebuah permasalahan besar. Akan tetapi menurutnya penundaan itu, Plt. Bupati Bangkalan Moh. Mohni masih butuh koordinasi dan komunikasi lebih inten dengan pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat.
“Tidak ada alasan berat sih mas, cuma pak bupati masih komunikasi dgn forkopimda” jelas Radit panggilan akrab Handiansyah saat ditanya media. (Rabu, 23/5)
Radit juga menjelaskan, penundaan pelantikan 147 kepala desa terpilih tersebut akan diselenggarakan pada Minggu depan akhir bulan Mei tanggal 31. Dengan alasan yang cukup jelas, hal ini dikarenakan agar pada saat pelaksanaan pelantikan nantinya akan berjalan lancar dan kondusif.
Radit juga berharap agar masyarakat Bangkalan tetap tenang dan sabar menghadapi penundaan ini. Proses demokrasi memang tidak selalu berjalan mulus, namun dengan kerja sama dan kepercayaan antara masyarakat dan pihak berwenang, diharapkan kendala yang ada dapat segera diselesaikan.
Kepala desa terpilih, ketika akhirnya dilantik, akan memegang tanggung jawab besar untuk memajukan dan mensejahterakan desa mereka. Sebagai warga harus mendukung dan memberikan dukungan kepada kepala desa terpilih dalam menjalankan tugasnya, pungkas Radit.