Berita  

Pelayanan Publik Lamongan Diapresiasi Ombudsman RI

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Pelayanan Publik Lamongan Diapresiasi Ombudsman RI

Pelayanan Publik Lamongan Diapresiasi Ombudsman RI

Lamongan – Jurnal Hukum Indonesia.com.- Berdasarkan penilaian Ombudsman Republik Indonesia, pelayanan publik di Kabupaten Lamongan memenuhi kepatuhan standar pelayanan publik . Karena nya, Ombudsman memberikan apresiasi terhadap pelayanan public di Kabupaten Lamongan dengan predikat hijau, sehingga mendudukan Kabupaten Lamongan di peringkat 95 se Indonesia dan peringkat 9 se Jawa Timur.

Hasil penilaian tersebut diterimakan langsung kepada Bupati Lamongan Yuhronur Efendi oleh Ketua Ombudsman Perwakilan Jawa Timur Agus Muttaqin, SH di Kantor Perwakilan Ombudsman Jawa Timur, Senin (31/1).Bupati Yuhronur Efendi selaku Pembina pelayanan publik pada kesempatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap OPD yang telah mendapatkan nilai hijau.

BACA JUGA :  Presiden Jokowi: NU Merupakan Potensi Bangsa yang Sangat Besar

“Hasil penilaian ini menjadi semangat bagi kami juga menjadi bahan evaluasi untuk kami, tidak lupa saya sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada OPD yang telah bekerja keras hingga mendapatkan nilai hijau, sehingga membawa Lamongan ke peringkat sepuluh besar di Jawa Timur,” ujar Pak Yes.

Pak Yes juga mengingatkan kepada OPD yang masih berada di zona merah juga zona kuning untuk terus meningkatkan standar pelayanan, dengan mamantau konsistensi dalam pemenuhan standar pelayanan sehingga kualitas pelayanan dapat meningkat sesuai dengan standar yang ditentukan.

BACA JUGA :  Tinjau Pelaksanaan 1 Juta Vaksinasi Booster, Kapolri Bicara Mudik Sehat dan Nyaman

“Terus lakukan evaluasi dan pantau konsistensi pemenuhan standar pelayanan, sehingga pelayanan yang diberikan ke depan semakin baik dan dapat memenuhi standar pelayanan prima,” tegas Pak Yes.

Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 telah melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2021. Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dilaksanakan kepada Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, melalui survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik.

Journalist: Iwan

Tinggalkan Balasan