Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemasangan Banner PT Semen Indonesia di lahan yang diklaim hak miliknya mendapat kritikan keras dari LSM Pusat Analisa Kajian dan Informasi Strategis (PAKIS) dan LSM Angkatan Petani Produktif Indonesia (APPI) dengan memasang Banner tandingan. Terkait kejadian ini membuat Ketua Umum Pakis kembali meradang, ia sesalkan Pemkab Bangkalan dan PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. dinilai lamban selesaikan polemik persoalan status lahan serta hak/ijin atas lahan yang diklaim oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk di Kabupaten Bangkalan. Pada Minggu, (12/2/2023).
Abdurrahman Tohir mengatakan bahwa Pemkab Bangkalan dan PT Semen Indonesia ini dinilai telah lalai dan khianati rakyat Bangkalan. Hal tersebut bukan tanpa alasan, menurut Rahman bahwa terkait klaim hak atas lahan yang dimiliki oleh PT Semen Indonesia di Wilayah Kabupaten Bangkalan tersebut telah cacat hukum dan prosedur, maka perlu dilakukan penertiban dan tindakan tegas dari Pemkab Bangkalan pada perusahaan yang mengklaim masih memiliki hak atas lahan tersebut, sebagaimana di lahan itu terpasang Banner yang mengatasnamakan PT Semen Indonesia. Bermula dari munculnya pemasangan Banner tersebut, menurut Rahman bahwa pemasangan Banner itu dinilai sepihak dan dapat mamantik emosional rakyat Bangkalan, karena lahan yang diklaim PT Semen Indonesia di Bangkalan itu menurutnya patut diduga telah termasuk lahan Tanah Terlantar, mengingat PT Semen Indonesia (sebelumya, PT Semen Gresik, PT Semen Madura) adalah cacat hukum atau semestinya telah batal demi hukum.
“Akta jual beli (pelepasan/pemindahan hak) antara PT Semen Madura dan PT Semen Gresik dengan PT PKHICE np. 35 tertanggal 3 Agustus 1984 dan serah terima tanggal 31 Agustus 1984. Adapun tanggal pelepasan dari masyarakat tanggal 17 Pebruari 1983. PT Semen Indonesia yang peralihan dari PT Semen Geresik ke PT Semen Madura lalu ke PT Semen Indonesia. menurutnya itu semua diduga tidak ada bukti autentik yang jelas termasuk luas lahan dan proses pelepasannya, sekaligus diduga cacat hukum dan atau batal demi hukum. Nyata-nyata kini telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021.”tegas Abd Rahman Tohir.
Pemkab Bangkalan semestinya mengambil langkah tegas dan segera menertibkan atas lahan yang diklaim oleh PT Semen Indonesia (Persero) Tbk. Sebelum hal tersebut terlambat dan rakyat Bangkalan bertindak agresif dan persoalan ini sangat berpotensi menimbulkan konflik horisontal yang meluas. Pakis berpendapat, bahwa PT Semen Indonesia dan Pemkab Bangkalan telah lalai serta berkhianat pada rakyat Bangkalan.
“Klaim kepelikan hak atas lahan atau ijin peruntukan lahan tersebut telah berjalan lebih dari 38 tahun dan sampai saat ini dibiarkan (diterlantarkan) tidak dipergunakan sebagaimana mestinya sesuai ketentuan yang ada dan ijin peruntukannya. Maka lahan tersebut patut dan layak dinyatakan sebagai lahan terlantar. “Imbuh Rahman.
Banner tandingan yang dipasang LSM PAKIS dan LSM APPI, sebagai bentuk kritikan keras pada PT Semen Indonesia dan Pemkab Bangkalan.
Masalah-masalah yang terjadi dalam kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Kabupaten Bangkalan, mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 serta peraturan lainnya, terlihat bahwa semua yang telah dikemukakan berkaitan dengan masalah dalam formulasi kebijakan penertiban kawasan dan tanah terlantar sebagai suatu hal yang sangat spesifik. Tanah Telantar adalah tanah hak, tanah Hak Pengelolaan, dan tanah yang diperoleh berdasarkan Dasar Penguasaan Atas Tanah, yang sengaja tidak diusahakan, tidak dipergunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipergunakan sebagaimana mestinya .
“Oleh karena itu, menurut Rahman dibutuhkan peraturan penertiban kawasan dan tanah terlantar di Kabupaten Bangkalan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa formulasi kebijakan penertiban lahan terlantar
di Bangkalan belum sepenuhnya memenuhi kriteria fleksibilitas, kriteria kebijakan, niat baik para pembuat kebijakan, rasionalitas, partisipasi, efisiensi, dan penetapan dan kemampuan menyesuaikan diri. Pendayagunaan tanah terlantar harus memenuhi pula kriteria formulasi kebijakan yang menyeluruh (komprehensif), sehingga kebijakan penertiban lahan terlantar nantinya tidak memberikan lagi kesempatan bagi berbagai pihak yang memanfaatkan adanya kekosongan dalam proses implementasinya.”pungkas Ketua Umum Pakis.
Sementara itu, Jhr (inisial) pakar Pertanahan Bangkalan, saat di konfirmasi menyampaikan bahwa, Hak Keperdataan masih ada pada PT. Semen Gresik.
“Hak Keperdataan masih ada pada PT. Semen Gresik.”Jelas Jhr.