Berita  

Pemberian Uang Kompensasi dalam PKWT

Avatar of Jurnal Hukum Indonesia
Pemberian Uang Kompensasi dalam PKWT

Pemberian Uang Kompensasi dalam PKWT

Jurnal Hukum Indonesia.com.-
Dalam hal salah satu pihak mengakhiri Hubungan Kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang besarannya dihitung berdasarkan jangka waktu PKWT yang telah dilaksanakan oleh Pekerja/Buruh.

1. Besaran uang kompensasi diberikan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

a. PKWT selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus, diberikan sebesar 1 (satu)
bulan Upah;
b. PKWT selama 1 (satu) bulan atau lebih tetapi kurang dari 12 (dua belas) bulan,
dihitung secara proporsional dengan perhitungan: (masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah)
c. PKWT selama lebih dari 12 (dua belas) bulan, dihitung secara proporsional dengan
perhitungan: (masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan Upah)
2. Upah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang digunakan sebagai dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi terdiri atas Upah pokok dan tunjangan tetap.
3. Dalam hal Upah di Perusahaan tidak menggunakan komponen Upah pokok dan
tunjangan tetap maka dasar perhitungan pembayaran uang kompensasi yaitu Upah tanpa tunjangan.
4. Dalam hal Upah di perusahaanterdiri atas Upah pokok dan tunjangan tidak tetap maka dasar perhitungan uang kompensasi yaitu Upah pokok.
5. Dalam hal PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan lebih cepat penyelesaiannya dari lamanya waktu yang diperjanjikan dalam PKWT maka uang kompensasi dihitung
sampai dengan saat selesainya pekerjaan.
6. Besaran uang kompensasi untuk Pekerja/Buruh pada usaha mikro dan usaha kecil
diberikan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh.

BACA JUGA :  Diduga Panitera PN Bangkalan Tahan Uang, RAR Gelar Aksi Demo

Nara Sumber : LEMBAGA SANDYA KARA PRAWARA (SKP LAW FIRM)
Youtube : SKP LAW FIRM

EDITOR: IDHAM

Tinggalkan Balasan