Bangkalan — Jurnal Hukum Indonesia.–
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BPKPSDA) kembali menyerahkan Petikan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan CPNS menjadi PNS formasi Tahun 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan formasi tahun 2022.
Penyerahan surat keputusan tersebut diberikan secara simbolis oleh Plt Bupati Bangkalan Drs Mohni MM kepada perwakilan PPPK dan PNS di Pendopo Agung Bangkalan.
Plt Kepala BPKPSDA Bangkalan Moh Hasan Faisol menjelaskan untuk pengadaan jabatan yang kosong, Pemerintah Kabupaten Bangkalan telah melaksanakan tahapan seleksi PNS pada tahun 2021 dan PPPK pada tahun 2022. Dari hasil tahapan seleksi, sebanyak 135 pelamar formasi PNS tahun 2021 berhasil lolos sebagai CPNS dan menerima SK pengangkatan sebagai PNS.
“Sedangkan untuk seleksi PPPK tenaga kesehatan tahun 2022 Bangkalan membuka sebanyak 162 formasi, namun berdasarkan hasil seleksi sebanyak 142 peserta yang memenuhi nilai passing grade dan dinyatakan lolos,” ujarnya.
Sementara Plt Bupati Bangkalan berharap baik PPPK maupun PNS dapat bekerja secara optimal, professional, memilki etos kerja yang tinggi, serta berkomitmen dan berintegritas serta tanggung jawab sesuai profesi masing-masing dalam menjalankan tugas serta membangun dan memajukan Kabupaten Bangkalan.
“Tingkatkanlah pengetahuan, wawasan, kepribadian dan etika selaku ASN yang harus melekat pada diri saudara-saudara. Karena suatu keberhasilan sangat tergantung pada kemauan dan kemampuan untuk mengoptimalkan tugas-tugas yang diberikan,” kata Mohni.