Berita  

Pengadilan Negeri Surabaya Memvonis Pada Tiga Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi, Hasdarman Terkait Tragedi Kanjuruhan

Pengadilan Negeri Surabaya Memvonis Pada Tiga Terdakwa Wahyu Setyo Pranoto, Bambang Sidik Achmadi, Hasdarman Terkait Tragedi Kanjuruhan

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang Perkara tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang kembali digelar diruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya,dengan agenda pembacaan amar putusan kepada masing masing tiga terdakwa diantaranya terdakwa l eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, terdakwa ll eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Acmadi, terdakwa lll eks Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman,

Didalam amar putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya, bahwa putusan yang diterima pada tiga terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut kepada tiga terdakwa masing masing 3 tahun penjara,

“Menyatakan bahwa terdakwa l Wahyu Setyo Pranoto tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHP pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Memerintahkan bahwa terdakwa Wahyu Setyo Pranoto segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,”kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Selanjutnya didalam amar putusan terdakwa ll Bambang Sidik Achmadi,
“Menyatakan bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi tidak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 359 KUHP pasal 360 ayat (1) KUHP dan pasal 360 ayat (2) KUHP dalam tragedi kanjuruhan yang menewaskan 135 orang, Memerintahkan bahwa terdakwa Bambang Sidik Achmadi segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,”kata Abu Achmad Sidqi Amsya.

Selanjutnya didalam amar putusan terdakwa lll Hasdarman,
“Menyatakan bahwa terdakwa Hasdarman terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan kealpaan yang mengakibatkan orang lain luka berat dan meninggal dunia,
“Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan penjara,”kata Abu Achmad Sidqi Amsya.Kamis (16/3/23).

BACA JUGA :  Danlanud Wiriadinata Ikuti Halal Bihalal Anggota Gerakan Pramuka Kabupaten Tasikmalaya

Didalam putusannya Ketua Majelis Abu Achmad Sidqi Amsya mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan pada terdakwa Hasdarman,

“Hal yang memberatkan pada terdakwa Hasdarman adalah mengakibatkan 135 orang meninggal dunia dan 24 orang mengalami luka luka berat dan 623 orang hanya luka luka ringan, perbuatan terdakwa Hasdarman menimbulka  duka yang mendalam bagi keluarga korban yang meninggal,

“Hal yang meringankan pada terdakwa Hasdarman dikarenakan peristiwa tragedi kanjuruhan dipicu penonton yang turun ke tribun.”kata Ketua Majelis Hakim Abu.

Menanggapi putusan Ketua Majelis Hakim  tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasehat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding.

BACA JUGA :  Gerakkan Relawan SLRT, Dinsos Bangkalan Getol Lakukan Verifikasi Mandiri DTKS

Perlu diketahui, tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan tuan rumah Arema FC melawan Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang. Pertandingan itu berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.

Kerusuhan tersebut semakin tak terkendali ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter yang  pada akhirnya menggunakan gas air mata hingga memicu jatuhnya korban jiwa.

BACA JUGA :  "Open Recruitment 2022 - Drum Corps Ken Arok Duta Swara (KDS Jr)"

Polri menegaskan tidak ada satupun dokter spesialis yang menyebutkan bahwa korban tewas diakibatkan oleh gas air mata. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, berdasarkan keterangan dari ahli kedokteran, gas air mata tidak menyebabkan kematian.

“Tapi penyebab kematian adalah kekurangan oksigen, karena apa, terjadi berdesak-desakan, terinjak-injak, bertumpukan mengakibatkan kekurangan oksigen di pada pintu 13, pintu 11, pintu 14, dan pintu 3. Ini yang jadi korbannya cukup banyak,” ujar Dedi.

Tinggalkan Balasan