Berita  

Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Penyuap Wakil Ketua DPRD Jatim divonis 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Surabaya, Jurnal Hukum Indonesia.–

Sidang terdakwa Abdul Hamid dan terdakwa Ilham Wahyudi alias Eeng perkara penyuapan wakil ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan agenda pembacaan amar putusan oleh Ketua Majelis Hakim Tongani, Selasa (16/5/23).

Didalam amar putusannya kedua terdakwa yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Tongani bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah kedua terdakwa di Vonis 2 tahun 6 bulan penjara, Ketua Majelis Hakim Tongani juga mengabulkan kedua terdakwa sebagai justice collaborator (JC) yang sebelumnya diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).

BACA JUGA :  Jadi Jubir Presidensi G20 Indonesia, Maudy Ayunda: Ajak Masyarakat Jadi Bagian Momentum Bersejarah

Ketua Majelis Hakim Tongani melihat beberapa hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi. Selain itu hal yang meringankan kedua terdakwa menjadi pelaku yang berkerjasama dalam pengungkapan tindak pidana korupsi.

“Dengan ini terdakwa atas nama Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng masing-masing divonis dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 Juta subsider 2 bulan kurungan,” ucap Hakim Ketua Tongani.

Vonis yang dijatuhkan Ketua Majelis Hakim Tongani terhadap kedua terdakwa sangat ringan jika dibandingkan dengan tuntutan yang diajukan JPU dari KPK yang menuntut keduanya 3 tahun penjara.

Dengan vonis tersebut  Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun kedua terdakwa langsung menerima.
“Saya terima, saya terima sudah itu saja,” ucapnya singkat saat akan dibawa ke ruang tahanan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

BACA JUGA :  Kenaikan UMK Bangkalan Tunggu Keputusan dari Gubernur Jatim

Dengan pengawalan ketat kedua terdakwa menyalami keluarga sambil menangis. “Iya.. Bapak akan pulang kok,” ucapnya kala mencium anaknya.

Untuk diketahui awalnya Sahat Tua Simandjuntak selaku Wakil Ketua DPRD 1 Jatim mendapat jatah dana hibah sebesar Rp 98.003.172.000 untuk 490 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bondowosao, Malang, Mojokerto, Pamekasan, Sampang dan Situbondo.

Pada TA 2021 sebesar Rp 66.322.500.000 untuk 377 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Blitar, Bodowoso, Jember, Jombang, Kediri, Lumajang, Magetan, Malang, Pamekasan, Probolinggo, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, Sumenep, Tuban, dan Tulungangung.

Berikutnya TA 2022 sebesar Rp 77.598.394.000 untuk 655 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Bondowoso, Gresik, Jember, Ngawi, Pamekasan, Pasuruan, Sampang, Sidoarjo, Situbondo, dan Sumenep.

Sedangkan untuk TA 2023 sebesar Rp 28.555.000.000 untuk 151 Pokmas yang tersebar di Bangkalan, Lumajang, Ngawi, Pacitan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep.

BACA JUGA :  Gubernur Khofifah : Pasien Bergejala Ringan dan Tanpa Gejala Dirawat di Isoter

Wakil Ketua DPRD Jatim dari Fraksi Partai Golkar, Sahat Tua Simanjuntak yang disuap Hamid dan Ilham secara ijon sejak proyeksi APBD Tahun Anggaran (TA) 2020 hingga 2023 mengantongi hingga Rp 39,5 miliar yang diberikan secara bertahap.

Sahat sebelumnya tercatat sebagai anggota DPRD Jatim periode 2009-2014 dan 2014-2019 mengantongi jatah alokasi hibah pokir hingga Rp 270 miliar dari APBD sejak TA 2020 dari total hibah Rp 8,2 triliun  untuk seluruh anggota DPRD Jatim.

Tinggalkan Balasan